NEWS KOTAMOBAGU
  • BERANDA (current)
  • SEMUA BERITA
  • KATEGORI
    Pemerintahan(1591) Pembangunan(71) Keagamaan(28) Kesehatan(28) Pendidikan(20) Berita Pemerintahan(19) Kebudayaan & Pariwisata(18) Pertanian(14) Kemasyarakatan(9) Olahraga(9) Siaran Pers PEMKOT(8) Siaran Pers KEMENKOMINFO(2)
  • LAPORAN ISU #HOAX
  • EVENTS

Ini Syarat ASN Bisa Mencalonkan Diri di Pemilihan Anggota BPD

09:12:42 2020-09-15 WITA | 6694

Kotamobagu_Berbeda dengan beberapa tahun belakangan, pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kali ini ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

Khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Kotamobagu yang ingin mencalonkan diri.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan melalui Kasubag Pemerintahan dan Desa, Wiwie Sabunge, ASN yang mencalonkan diri wajib mengantongi surat rekomendasi dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP).

“Persyaratan berubah. 6 tahun lalu, ASN yang mencalonkan diri di pemilihan anggota BPD tidak ada syarat yang mengikat. Nah, di pemilihan yang dijadwalkan pada Februari 2021 mendatang, ASN harus mengantongi surat rekomendasi BKPP serta menandatangani surat pernyataan,” ungkap Sabunge, Selasa, (15/9/2020).

Ia menambahkan, tidak ada larangan bagi ASN untuk mencalonkan diri. Namun, harus mengikuti mekanisme adan aturan yang telah ditetapkan.

“Tidak ada larangan, hanya saja harus melengkapi dokumen pendaftaran yang sudah ditentukan dan berdasarkan aturan yang ada,” pungkasnya.

(Admin_DiskominfoKK)

Berita Terbaru
  • Generic placeholder image
    Wali Kota Kunjungi Destinasi W..
    Gorontalo—Wali Kota Kotamobagu Ir. Hj. Tat...
  • Generic placeholder image
    Wali Kota Kotamobagu Bersilatu..
    Gorontalo—Wali Kota, Ir. Hj. Tatong Bara b...
  • Generic placeholder image
    Pemkot Kotamobagu Kunjungi MPP..
    Gorontalo—Sekretaris Daerah Kota Kotamobag...
Download Sikemas Start Subcribe Kotamobagu

© 2018 - 2023 Copyright: PEMERINTAH KOTA KOTAMOBAGU Suport By Dinas Komunikasi Dan Informatika Kota Kotamobagu