Ini Syarat ASN Bisa Mencalonkan Diri di Pemilihan Anggota BPD
09:12:42 2020-09-15 WITA | 34319Kotamobagu_Berbeda dengan beberapa tahun belakangan, pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kali ini ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
Khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Kotamobagu yang ingin mencalonkan diri.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan melalui Kasubag Pemerintahan dan Desa, Wiwie Sabunge, ASN yang mencalonkan diri wajib mengantongi surat rekomendasi dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP).
“Persyaratan berubah. 6 tahun lalu, ASN yang mencalonkan diri di pemilihan anggota BPD tidak ada syarat yang mengikat. Nah, di pemilihan yang dijadwalkan pada Februari 2021 mendatang, ASN harus mengantongi surat rekomendasi BKPP serta menandatangani surat pernyataan,” ungkap Sabunge, Selasa, (15/9/2020).
Ia menambahkan, tidak ada larangan bagi ASN untuk mencalonkan diri. Namun, harus mengikuti mekanisme adan aturan yang telah ditetapkan.
“Tidak ada larangan, hanya saja harus melengkapi dokumen pendaftaran yang sudah ditentukan dan berdasarkan aturan yang ada,” pungkasnya.
(Admin_DiskominfoKK)
-
Pastikan Penyaluran Lancar dan..
Kotamobagu - Pemerintah Kota Kotamobagu ber... -
Pemerintah Kota Kotamobagu Gel..
Kotamobagu - Pemerintah Kota Kotamobagu sec... -
Wali Kota Weny Gaib Lepas Kont..
Kotamobagu - Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny...