Sekda Kotamobagu Buka Uji Publik Ranperda, Tentang Perizinan Berusaha Di Daerah
00:29:43 2022-11-17 WITA | 139Kotamobagu---Sekretaris Daerah (Sekda) Kotamobagu Sofyan Mokoginta SH, membuka secara resmi pelaksanaan Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Perizinan Berusaha di daerah.
Kegiatan tersebut diselengarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kotamobagu, bertempat di Triston Caffe Kelurahan Motoboi Kecil, Kotamobagu Selatan, Rabu (16/11/2022).
Kegiatan dihadiri Anggota DPRD Kota Kotamobagu Anugerah Begie Chandra Gobel, Kepala DPMPTSP Kotamobagu Moh Aljufri Ngadu, Perguruan Tinggi, LSM, Pelaku Usaha dan Lurah.
Sekda menjelaskan Peraturan daerah ini merupakan produk peraturan perundang-undangan yang ada di tingkat daerah. Peraturan ini dibentuk oleh kepala daerah bersama-sama dengan DPRD. Selanjutnya akan ditetapkan rancangan peraturan daerah (Perda), setelah melalui tahapan-tahapan dengan melakukan uji publik.
“ini sesuai amanat dari Undang-undang nomor 23 tahun 2014,” kata Sekda. Selanjutnya Sekda mengatakan Pemerintah berupaya menjamin bagaimana memberikan kepastian hukum bagi masyarakat bagi pelaku usaha bagi investor serta menjamin terselenggaranya pelayanan perizinan yang akuntabel, cepat, mudah dan efisien.
“Menjadi tuntutan diera sekarang proses pengurusan perijinan itu sudah melalui sistem atau aplikasi. Ini dalam rangka bagaimana pemerintah menjamin kemudahan pelayanan terhadap masyarakat, ada yang namanya OSS risk based dan dapat diakses dari mana saja tinggal kita menggunakan smartphone atau laptop, proses pengurusan perizinan itu bisa dilakukan dalam satu hari atau paling cepat 30 menit jika dokumen data pendukung lengkap,” kata Sekda.
Kalau banyak investor masuk tentu nilai investasi di Kotamobagu akan naik, otomatis PDRB naik dan akan berpengaruh pada pendapatan perkapita dari masyarakat Kotamobagu.
“kalau pendapatan perkapita naik maka tentu diharapkan target dari Visi Misi Kota Kotamobagu dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat ini bisa terwujud.
IPM bisa naik kemudian dengan bertambahnya investasi di Kotamobagu pengangguran bisa berkurang karena dengan sendirinya terbuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat kita, terutama angkatan kerja yang belum sempat mendapatkan pekerjaan,” jelas Sekda
Sekda berharap agar seluruh peserta dapat memanfaatkan sebaik-baiknya produk ini, serta memberikan masukan serta saran ini yang paling penting dalam pertemuan ini, memberikan masukan serta saran dalam rangka penyempurnaan rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan perijinan berusaha. (AdminKominfoKK)
-
[SIARAN PERS] Waspada Bencana ..
SIARAN P... -
Pj. Wali Kota Kotamobagu Serah..
Kotamobagu - Penjabat (Pj.) Wali Kota Kotam... -
Pj. Wali Kota Kotamobagu Sidak..
Kotamobagu - Penjabat (Pj) Wali Kota Kotamo...