
Pj. Wali Kota Kotamobagu Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Kotamobagu dalam Pembicaraan Tingkat 2 Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJPD Kota Kotamobagu Tahun 2025-2045
14:53:43 2024-09-05 WITA | 132Kotamobagu - Pj. Wali Kota Kotamobagu menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Kotamobagu yang diselenggarakan pada Rabu, 4 September 2024, bertempat di Gedung DPRD Kota Kotamobagu. Rapat ini membahas Pembicaraan Tingkat 2 terkait Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Kotamobagu Tahun 2025–2045.
Dalam sambutannya, Pj. Wali Kota menekankan pentingnya RPJPD dalam kerangka perencanaan pembangunan daerah yang berkelanjutan. Ia menyebutkan bahwa penyusunan RPJPD adalah kewajiban berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. RPJPD memiliki peran sentral sebagai pedoman arah dan sasaran pembangunan jangka panjang Kota Kotamobagu, yang nantinya akan menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Pembangunan Lima Tahunan dan Rencana Pembangunan Tahunan.
“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Nasional, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka RPJPD memiliki kedudukan yang sangat penting dan strategis. RPJPD menjadi pedoman kejelasan arah dan pokok sasaran pembangunan jangka panjang daerah, serta menjadi pijakan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Lima Tahunan maupun Rencana Pembangunan Daerah setiap tahunnya,” jelas Pj. Wali Kota.
Lebih lanjut, Pj. Wali Kota menegaskan bahwa dengan adanya payung hukum mengenai RPJPD Kota Kotamobagu Tahun 2025–2045, pembangunan jangka panjang daerah dapat direncanakan dengan lebih baik, terpadu, serta partisipatif. Ia juga optimis bahwa dengan strategi yang tepat, RPJPD dapat memastikan keterpaduan perencanaan dan meningkatkan partisipasi masyarakat demi tercapainya visi pembangunan daerah yang lebih baik dan berkelanjutan.
“Dengan adanya payung hukum tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Kotamobagu Tahun 2025–2045, maka kita bisa mewujudkan arah pembangunan jangka panjang yang jelas, memastikan adanya keterpaduan perencanaan, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dengan strategi yang efektif, demi mencapai visi pembangunan jangka panjang yang lebih baik dan berkelanjutan,” tambahnya.
Rapat Paripurna ini dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Meiddy Makalalag., S.T., Wakil Ketua DPRD, Herdy Korompot., S.E., serta seluruh anggota DPRD Kota Kotamobagu. Selain itu, hadir pula perwakilan Forkopimda, Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu Sofyan Mokoginta., S.H., M.E., para Asisten, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu.
Penetapan RPJPD Kota Kotamobagu Tahun 2025–2045 ini diharapkan menjadi pijakan penting bagi arah pembangunan yang lebih terencana dan terpadu dalam kurun waktu dua dekade mendatang, guna membawa kemajuan bagi seluruh masyarakat di Kota Kotamobagu. (AdminKominfoKK)
-
Wakil Wali Kota Kotamobagu Had..
Minahasa Utara - Wakil Wali Kota Kotamobagu... -
Wali Kota dan Wakil Wali Kota ..
Kotamobagu - Pemerintah Kota Kotamobagu ber... -
Wakil Wali Kota Kotamobagu Pim..
Kotamobagu - Wakil Wali Kota Kotamobagu, Re...