Pj. Wali Kota Kotamobagu, Abdullah Mokoginta, Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Kotamobagu terkait Kebijakan Umum APBD Tahun 2025
14:59:42 2024-09-05 WITA | 53Kotamobagu - Pj. Wali Kota Kotamobagu, Abdullah Mokoginta, S.H., M.Si., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Kotamobagu yang dilaksanakan pada Rabu, 4 September 2024, di Gedung DPRD Kota Kotamobagu. Rapat ini mengagendakan Pembicaraan Tingkat 1 mengenai Penyampaian Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025.
Dalam sambutannya, Pj. Wali Kota menjelaskan bahwa Kebijakan Umum APBD dan PPAS Tahun 2025 didasarkan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025 yang telah diatur melalui Peraturan Wali Kota Kotamobagu Nomor 8 Tahun 2024. "Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun 2025 berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025, yang telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Kotamobagu Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025," ujar Wali Kota.
Lebih lanjut, Wali Kota menekankan bahwa RKPD Tahun 2025 telah melalui tahapan sinkronisasi antara prioritas pembangunan daerah, provinsi, dan nasional. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa kegiatan pembangunan di Kota Kotamobagu dapat selaras dengan tujuan pembangunan nasional dan Provinsi Sulawesi Utara. “Pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu Tahun 2025 mendatang, juga telah dilakukan tahapan Sinkronisasi antara Prioritas Pembangunan Daerah, Prioritas Pembangunan Provinsi dan Prioritas Pembangunan Nasional, dengan tujuan dan harapan agar kegiatan pembangunan yang dilaksanakan Pemerintah Kota Kotamobagu pada Tahun 2025, dapat mendukung tercapainya Sasaran Utama dan Prioritas Pembangunan Nasional maupun Provinsi Sulawesi Utara,” lanjutnya.
Tema pembangunan Kota Kotamobagu tahun 2025, "Memantapkan Daya Saing Melalui Inovasi Seiring Dengan Peningkatan Investasi dan Pemberdayaan Masyarakat", menjadi fokus utama pemerintah. Tema tersebut mencerminkan komitmen daerah terhadap Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2005–2025 serta berbagai prioritas pembangunan yang telah ditetapkan di tingkat daerah, provinsi, dan nasional.
“Tema Pembangunan Kota Kotamobagu Tahun 2025 ini memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Kotamobagu 2005–2025, Rencana Pembangunan Daerah 2024–2026, serta Prioritas Nasional dan Program Prioritas Pemerintah Sulawesi Utara Tahun 2025,” tambah Pj. Wali Kota.
Rapat Paripurna ini turut dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Meiddy Makalalag., S.T., Wakil Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Herdy Korompot., S.E., para anggota DPRD, perwakilan Forkopimda, Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta., S.H., M.E., para Asisten, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu.
Penetapan Kebijakan Umum APBD dan PPAS Tahun 2025 ini diharapkan mampu menjadi langkah awal untuk memaksimalkan pembangunan di Kota Kotamobagu, seiring dengan peningkatan daya saing dan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan. (AdminKominfoKK)
-
Pj. Wali Kota Kotamobagu, Abdu..
Kotamobagu - Pj. Wali Kota Kotamobagu, Abdu... -
Pj. Wali Kota Kotamobagu, Abdu..
Kotamobagu - Pj. Wali Kota Kotamobagu, Abdu... -
Pj. Wali Kota Kotamobagu, Abdu..
Kotamobagu - Penjabat (Pj) Wali Kota Kotamo...