Tegakkan Perda Minol, Satpol PP Kotamobagu Tetapkan 7 Pemilik Usaha Sebagai Tersangka
16:52:03 2025-12-08 WITA | 102Kotamobagu - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu menindaklanjuti hasil razia besar-besaran tahap kedua yang dilakukan pada 15-16 November 2025 dengan menetapkan tujuh pemilik usaha sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan usai Satpol PP menggelar perkara terkait dugaan pelanggaran Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian dan Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol (Minol).
Gelar perkara dilaksanakan hari ini dan melibatkan tiga kafe serta beberapa warung yang diduga kuat menjual minol tanpa memiliki izin edar resmi.
Gelar perkara dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, S.STP., M.E., dan dihadiri oleh jajaran lintas sektor penegak hukum dan perangkat daerah teknis.
Tampak hadir dalam forum tersebut:
-
Kasat Reskrim Polres Kotamobagu beserta jajaran
-
Unsur Kejaksaan Negeri Kotamobagu
-
Kepala Dinas Perdagangan
-
KTSP (Kesatuan Tata Pemerintahan)
-
Staf Khusus Wali Kota, Widdy Mokoginta, S.Sos., dan Rudini Sako, S.E.
Setelah menyelesaikan serangkaian pemeriksaan, klarifikasi, dan pengumpulan alat bukti di lapangan, hasil gelar perkara memutuskan untuk menaikkan status tujuh pemilik usaha menjadi tersangka. Mereka diduga kuat menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi, yang merupakan pelanggaran langsung terhadap Perda Minol.
Adapun inisial para tersangka yang ditetapkan adalah :
1. U.Y.N. - Pemilik Cafe Blacklist
2. S.W.D. - Pemilik Cafe Agnes
3. M.K. - Pemilik Cafe M'Classic
4. A.M. - Pemilik Kios Angie Poyowa Kecil
5. D.P. - Pemilik Warung Jihan Terminal Mongkonai
6. A.F.W. - Pemilik Kios Sking Desa Poyowa Besar 2
7. S.R. - Kios Mika Jln. S. Parman Kotamobagu
Kasat Pol PP Sahaya Mokoginta. S.STP.ME menjelaskan bahwa gelar perkara ini adalah mekanisme penting untuk memastikan profesionalitas dan legalitas penyidikan.
“Gelar perkara ini kami laksanakan untuk memperoleh masukan substantif dari para pihak terkait—baik dari Polres, Kejaksaan, maupun perangkat daerah teknis—atas seluruh proses penyelidikan yang telah dilakukan penyidik Satpol PP. Kami ingin memastikan bahwa tahapan pengumpulan data, pemeriksaan saksi-saksi, serta konstruksi alat bukti telah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Sahaya.
Ia juga menegaskan pentingnya akuntabilitas dalam penegakan aturan. “Prinsip kami jelas: setiap tindakan penegakan Perda harus berbasis legalitas yang kuat, memenuhi standar akuntabilitas, serta menjamin kepastian hukum bagi semua pihak,” tegasnya, sembari mengapresiasi dukungan penuh dari Polres, Kejaksaan, dan Sub Denpom.
Pemerintah Kota Kotamobagu berkomitmen bahwa penetapan tersangka ini adalah bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga ketertiban umum dan melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran minuman beralkohol ilegal. (AdminKominfoKK)
-
Ekonomi Digital Tak Boleh Korb..
Jakarta - Pemerintah menegaskan bahwa perli... -
1 Tahun Kepemimpinan Wali Kot..
Kotamobagu - Hari ini genap satu tahun masa... -
Penyegaran Birokrasi, Weny Gai..
Kotamobagu - Wali Kota Kotamobagu, Weny Gai...