
Pengadilan Kotamobagu Akan Eksekusi Sejumlah Aset Milik Merry Goesyanto
08:34:07 2023-01-20 WITA | 1034KOTAMOBAGU---Sejumlah aset milik Merry Goesyanto akan disita oleh Pengadilan Negeri Kotamobagu. Sita eksekusi atas objek sengketa atau aset milik Merry Goesyanto ini berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu, tanggal 19 Januari 2023, Nomor 52/Pen.Pdt.G/2013/PN Ktg.
Dalam surat perintah eksekusi atau sita ini guna memenuhi isi putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu tanggal 10 Februari 2014, dengan nomor 52/Pdt.G/2013/PNKtg, Jo. Serta putusan Pegadilan Tinggi Manado tanggal 13 Agustus 2014 nomor 67/PDT/2014/PT MND, Jo dan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI tanggal 24 Februari 2016 nomor 3210 K/PDT/2016, dalam permohonan eksekusi antara Tonny Gosal sebagai tergugat, terbanding, termohon kasasi dan pemohon eksekusi yang melawan Merry Goesyanto sebagai penggugat, pembanding, pemohon kasasi dan termohon eksekusi.
Berdasarkan hal itu, Pengadilan Negeri Kotamobagu melayangkan surat pelaksanaan eksekusi atau penyitaan sejumlah aset milik Nerry Goesyanto.
Adapun aset yang akan disita yakni :
1. Tanah dan bangunan sertifikat hak milik nomor 502 atas nama Merry Goesyanto yang terletak di Kelurahan Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu, Kotamobagu Provinsi Sulawesi Utara berdasar akta jual beli nomor 09/AJB/KTG/VII/2002 tanggal 6 Agustus 2002, seluas 645 M2.
2. Tanah dan bangunan sertifikat hak milik nomor 02 atas nama Merry Goesyanto terletak di Kelurahan Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kotamobagu, Sulawesi Utara, seluas 370 M2.
3. Sebidang tanah pekarangan sertifikat hak milik nomor 1650 atas nama Merry Goesyanto terletak di Kelurahan Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kotamobagu, Sulawesi Utara, seluas 370 M2.
4. Tanah dan bangunan sertifikat hak milik nomor 397 atas nama Merry Goesyanto berdasarkan akta jual beli nomor 09/2011, terletak di Kelurahan Sinindian, Kecamatan Kotamobagu, Kotamobagu, Sulwesi Utara, seluas 323 M2.
5. Tanah sesuai sertifikat hak milik nomor 1641 atas nama Merry Goesyanto, terletak di Kelurahan Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kotamobagu, Sulawesi Utara, seluas 297 M2, yang diperoleh pada tahun 2011.
Pengadilan Negeri Kotamobagu pun dalam surat tersebut meminta agar ahli waris dari Merry Goesyanto yang merupakan termohon eksekusi dapat hadir dalam pelaksaan eksekusi atau penyitaan aset. (*)
-
Wali Kota Kotamobagu Buka Bimt..
Kotamobagu - Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny... -
Wali Kota Kotamobagu Hadiri Ha..
Kotamobagu - Wali Kota Kotamobagu, dr. Wenn... -
Wakil Wali Kota Kotamobagu Res..
Kotamobagu - Wakil Wali Kota Kotamobagu, Re...