
Wali Kota Kotamobagu Terima Kunjungan Kepala Kanwil DJPb Sulut, Bahas Monitoring Penyaluran Dana Transfer 2025
12:57:02 2025-06-24 WITA | 20Kotamobagu - Wali Kota Kotamobagu, dr. Wenny Gaib, Sp.M., menerima kunjungan kerja Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sulawesi Utara, Hari Utomo, bersama jajaran, pada Selasa (24/6/2025), bertempat di ruang kerja Wali Kota Kotamobagu. Kunjungan tersebut dalam rangka monitoring penyaluran Dana Transfer ke Daerah untuk Pemerintah Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2025.
Wali Kota menyampaikan bahwa agenda kunjungan ini difokuskan pada evaluasi penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Dana Desa. "Kunjungan ini dalam rangka monitoring penyaluran Dana Transfer ke Daerah Pemerintah Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2025, khususnya DAK Fisik dan Dana Desa di Kota Kotamobagu," ujar Wali Kota.
Lebih lanjut, Wali Kota juga menjelaskan bahwa pertemuan turut membahas realisasi Dana Alokasi Khusus Fisik TA 2025 serta progres penyaluran Dana Desa. "Pada pertemuan dengan Kepala Kanwil DJPb Sulut tersebut, juga dibahas tentang realisasi Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2025 termasuk juga realisasi penyaluran Dana Desa," tambahnya.
Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kotamobagu, Adnan, S.Sos., M.Si, yang turut mendampingi dalam pertemuan tersebut, menyampaikan bahwa pertemuan juga mencakup evaluasi terhadap dampak ekonomi dari penyaluran dana pusat tersebut. “Dalam pertemuan ini juga dibahas tentang sejauh mana dampak yang diberikan dalam kaitan dengan pertumbuhan ekonomi, penyelesaian kesenjangan ekonomi masyarakat, termasuk peningkatan IPM Kota Kotamobagu serta PDRB Kota Kotamobagu,” ungkap Adnan.
Wali Kota Kotamobagu juga menegaskan bahwa pengelolaan Dana Transfer dari Pemerintah Pusat sejauh ini telah berjalan baik. Meski demikian, Wali Kota berharap adanya pendampingan yang berkelanjutan dari Kanwil DJPb Sulut. “Dana Transfer Pemerintah pusat ke Kota Kotamobagu sudah dikelola dengan baik. Walaupun demikian, masih butuh bimbingan dan pendampingan dari Kanwil Dirjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Utara,” ujarnya.
Salah satu poin yang menjadi perhatian serius adalah percepatan pelaksanaan tender dan kontrak kerja untuk kegiatan strategis yang bersumber dari DAK Fisik. “Ada beberapa yang diseriusi, yakni agar pelaksanaan tender dan kontrak kerja beberapa program kegiatan yang bersifat strategis agar segera dipercepat, di mana batas waktunya adalah tanggal 22 Juli 2025. Pemerintah Kota Kotamobagu sudah dalam tahap penyelesaian tender dan kontrak kerja DAK Fisik TA 2025. Mudah-mudahan sebelum 22 Juli sudah selesai,” tutur Adnan.
Dalam kesempatan itu, juga dibahas syarat penyaluran Dana Desa tahap berikut, yakni pembentukan Koperasi Merah Putih yang harus berbadan hukum. “Tadi juga dibahas tentang penyaluran Dana Desa yang ada kaitannya dengan Koperasi Merah Putih. Ini menjadi penting karena salah satu syarat untuk penyaluran Dana Desa untuk tahap berikut adalah terbentuknya Koperasi Merah Putih yang sudah berbadan hukum. Untuk itu, OPD terkait serta pemerintah desa dan kelurahan diimbau proaktif untuk segera menyelesaikan dokumen pembentukan Koperasi Merah Putih,” tegas Adnan.
Turut hadir dalam pertemuan ini perwakilan dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Kotamobagu serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu. (AdminKominfoKK)
-
Wali Kota dan Kapolres Kotamob..
Kotamobagu - Upaya pemberantasan narkoba di... -
Wali Kota Kotamobagu Terima Ku..
Kotamobagu - Wali Kota Kotamobagu, dr. Wenn... -
Wali Kota Kotamobagu Buka Pela..
Kotamobagu - Pemerintah Kota Kotamobagu ter...