
Langgar Perda Pajak dan Retribusi, Tiga Pedagang di Kotamobagu Didenda Puluhan Juta Rupiah
16:34:16 2025-09-16 WITA | 18Kotamobagu - Tiga orang pedagang di Kota Kotamobagu dijatuhi hukuman denda oleh Pengadilan Negeri Kotamobagu setelah terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Total denda yang dijatuhkan mencapai puluhan juta rupiah, dengan ancaman kurungan badan apabila denda tidak dibayarkan dalam kurun waktu dua bulan.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin, 15 September 2025, dan disampaikan secara resmi oleh Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, S.STP., ME.
"Hukuman denda ini berdasarkan putusan Majelis Hakim pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kotamobagu terhadap tiga perkara pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah," ungkap Sahaya Mokoginta.
Menurutnya, dalam putusan tersebut, Majelis Hakim memutuskan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Perda dan dijatuhi sanksi pidana denda dengan ancaman kurungan badan sebagai hukuman subsider.
“Majelis Hakim dalam amar putusannya menegaskan bahwa penegakan hukum atas pelanggaran Perda menjadi penting demi meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak dan retribusi daerah. Putusan ini sekaligus menjadi pengingat bagi pihak lain agar mematuhi aturan yang berlaku,” lanjut Sahaya.
Adapun rincian putusan terhadap masing-masing terdakwa sebagai berikut :
-
Terdakwa EJ dijatuhi pidana denda sebesar Rp 20 juta. Jika tidak dibayarkan dalam waktu dua bulan, diganti dengan pidana kurungan badan selama 20 hari.
-
Terdakwa SL dijatuhi pidana denda sebesar Rp 48 juta. Jika tidak dibayarkan dalam waktu dua bulan, diganti dengan pidana kurungan badan selama 2 bulan.
-
Terdakwa BM dijatuhi pidana denda sebesar Rp 12 juta. Jika tidak dibayarkan dalam waktu dua bulan, diganti dengan pidana kurungan badan selama 20 hari.
Sahaya menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran Perda di wilayah Kota Kotamobagu, sebagai bagian dari upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). (AdminKominfoKK)
-
Wali Kota Kotamobagu Sampaikan..
Jakarta - Dalam upaya mendorong percepatan ... -
Langgar Perda Pajak dan Retrib..
Kotamobagu - Tiga orang pedagang di Kota Ko... -
Ketua TP PKK Kotamobagu Buka S..
Kotamobagu - Ketua Tim Penggerak PKK Kota K...