Tanda Pangkat Bagi ASN Berubah
11:01:16 2020-03-10 WITA | 20008Kotamobagu_Tanda pangkat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Daerah (Pemda), mengalami perubahan.
Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020, tentang pakaian dinas ASN.
Permendagri dimaksud, saat ini sedang dalam proses Pengundangan di Kemenkumham.
Tanda pangkat di pundak yang tidak lagi diperkenankan itu, diganti dengan PIN di kerah baju sebelah kanan khusus bagi Pejabat Struktural.
Selain tanda pangkat itu, warna coklat kheki sebagai warna pakaian dinas diselaraskan, sehingga kain dan warnanya sama dari Sabang hingga Merauke.
Tertuang dalam Permendagri Pasal 16, menyebut, tanda pangkat bagi pejabat struktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat 1 sampai 3, dikenakan pada kerah baju bagian kanan.
Tanda jabatan khusus bagi wanita berjilbab digunakan di kerah sebelah kanan atau di atas papan nama.
Tanda pangkat bagi Camat dan Lurah menyesuaikan dengan tanda jabatan bagi pejabat struktural dikenakan pada lidah bahu. Sementara, tanda jabatan bagi Camat dan Lurah disematkan di saku atas sebelah kanan.
Di Kotamobagu, penyematan tanda pangkat di pundak mulai diterapkan sejak Desember tahun 2019 lalu.
Meski begitu, Permendagri atas perubahan penggunaan tanda pangkat ini, belum diterapkan oleh Pemerintah Kota Kotamobagu.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu, Sarida Mokoginta, saat dikonfirmasi, Selasa (10/3/20), belum memberikan tanggapan.(Admin_DiskominfoKK)
-
Pj. Wali Kota Kotamobagu Membu..
Manado - Penjabat Wali Kota Kotamobagu, Abdullah... -
Pemkot Kotamobagu Gelar Operas..
Kotamobagu - Pemerintah Kota Kotamobagu mel... -
Pj. Wali Kota Kotamobagu Terim..
Manado - Penjabat Wali Kota Kotamobagu, Abd...