Jadwal Sidang 3 Tersangka Pelanggaran Perda Minuman Beralkohol
07:34:45 2025-11-19 WITA | 30Kotamobagu - Pengadilan Negeri Kotamobagu resmi menjadwalkan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap tiga tersangka pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian, Peredaran, dan Pelaksanaan Minuman Beralkohol. Jadwal sidang ditetapkan setelah penyidik Satpol PP Kota Kotamobagu menyerahkan berkas perkara ke pihak pengadilan.
Ketiga tersangka yang akan menjalani persidangan yakni :
JG (Toko Tita)
Barang bukti yang diamankan :
-
Bir Bintang 4.023 botol (620 ml)
-
Heineken 17 botol
-
Bir Bintang 18 kaleng
-
Draft Bir 21 botol
-
Valentine 36 botol
-
Bir Bintang Anggur Merah 19 botol
-
Bir Bintang kecil 66 botol
-
Anker Bir 6 botol
-
Draft Bir kaleng 15 kaleng
-
Guinness Bir Hitam 3 botol
TMT (Toko Berkat Abadi)
Barang bukti :
-
Bir Bintang 9.432 botol
-
Guinness Bir Hitam 1.020 botol
-
Guinness Bir Hitam 84 botol
JG (Warung Tita)
Barang bukti :
-
Bir Bintang 144 botol
-
Valentine 708 botol
-
Cap Tikus 123 kantong plastik (310 ml)
-
Cap Tikus setengah tupperware (9.000 ml)
-
Captain Morgan 133 botol
Jadwal Persidangan akan dilaksanakan pada :
-
Hari/Tanggal : Jumat, 21 November 2025
-
Waktu : Siang hari
-
Tempat : Pengadilan Negeri Kotamobagu
Penyidik Satpol PP telah mengirimkan surat panggilan resmi kepada masing-masing terdakwa untuk memastikan kehadiran mereka pada sidang.
Kepala Satpol PP Kota Kotamobagu menegaskan bahwa seluruh tindakan penindakan dilakukan berdasarkan data resmi pemerintah pusat.
“Sesuai data dari Kementerian Perdagangan RI, di wilayah Kota Kotamobagu tidak terdapat satu pun badan usaha atau perorangan yang memiliki izin peredaran minuman beralkohol golongan A, B, maupun C. Artinya, setiap peredaran minuman beralkohol di wilayah ini adalah ilegal,” ujarnya.
Satpol PP juga menyebutkan bahwa aktivitas penjualan minuman alkohol tanpa izin masih ditemukan di sejumlah titik.
“Di beberapa desa dan kelurahan seperti Kelurahan Mongkonai lokasi terminal Bonawang, Poyowa Besar 2, Kopandakan, dan Kotobangon ditemukan warung dan kafe yang menjual minuman beralkohol tanpa izin. Ini menunjukkan pentingnya pengawasan berkelanjutan dan partisipatif,” jelasnya.
Kasat Pol PP mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga ketertiban lingkungan.
“Kami mengimbau kepada para Sangadi, Lurah, serta seluruh masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan masing-masing. Jika terdapat indikasi penjualan minuman beralkohol tanpa izin, kiranya dapat segera diinformasikan agar bisa ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” tambahnya.
Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan komitmennya menjalankan penegakan hukum secara tegas, profesional, dan berkelanjutan demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Sebagai bentuk akuntabilitas, Satpol PP memastikan bahwa setiap perkembangan proses hukum dan hasil persidangan akan dibuka secara transparan kepada publik. (AdminKominfoKK)
-
Wali Kota dan Wakil Wali Kota ..
Kotamobagu - Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib... -
Jadwal Sidang 3 Tersangka Pela..
Kotamobagu - Pengadilan Negeri Kotamobagu r... -
Wali Kota Kotamobagu dan Kepal..
Manado - Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gai...