Pemusnahan Bir, Mengapa Pabrik Tidak Ditutup? Ini Penjelasannya
10:27:12 2025-12-16 WITA | 29Kotamobagu - Pemusnahan minuman beralkohol jenis bir oleh Jaksa eksekusi di Kota Kotamobagu mendapat apresiasi luas dari masyarakat. Namun demikian, di tengah dukungan tersebut, muncul pula pertanyaan publik mengenai alasan pabrik bir tidak ditutup, sementara produk minuman beralkohol justru dimusnahkan di daerah.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perdagangan Kota Kotamobagu, Aryono Potabuga, menjelaskan bahwa minuman bir bukan merupakan barang ilegal secara absolut, karena telah diatur dan dilegalkan negara melalui mekanisme perizinan dan perpajakan.
“Minuman bir ini diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan. Selain itu, bir juga dikenakan PPN dan pajak daerah tertentu. Pabrik yang memproduksi bir memiliki izin resmi dari Pemerintah Pusat, sehingga secara hukum pabrik tersebut legal dan tidak dapat serta-merta ditutup,” jelas Aryono.
Namun demikian, Aryono menegaskan bahwa legalitas tersebut bersifat terbatas dan bersyarat. Negara hanya memperbolehkan peredaran minuman beralkohol apabila seluruh ketentuan perizinan dipenuhi secara berjenjang, mulai dari pabrik, distributor, hingga penjual.
Selanjutnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, menjelaskan bahwa persoalan utama di daerah bukan terletak pada aktivitas produksi pabrik, melainkan pada peredaran dan penjualan minuman beralkohol yang tidak mengantongi izin resmi dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
Adapun ketentuan yang wajib dipenuhi agar peredaran minuman bir dilegalkan oleh negara, antara lain:
1. Perizinan wajib dimiliki oleh seluruh pelaku usaha, yaitu:
- Pabrik wajib memiliki izin produksi resmi;
- Distributor wajib memiliki izin distribusi;
- Penjual wajib memiliki izin resmi penjualan minuman beralkohol.
Di wilayah Kota Kotamobagu, penjual minuman beralkohol tidak memiliki izin dari kementerian terkait, sehingga peredarannya dinyatakan melanggar ketentuan hukum.
2. Pembatasan usia konsumen. Penjualan hanya diperbolehkan kepada konsumen dewasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pengaturan tempat dan waktu penjualan. Minuman beralkohol tidak boleh dijual bebas, melainkan hanya pada lokasi dan waktu tertentu yang telah ditetapkan.
“Tiga ketentuan tersebut tidak dipenuhi oleh penjual di Kota Kotamobagu. Oleh karena itu, aparat berwenang melakukan penyitaan dan pemusnahan barang, meskipun pabrik yang memproduksi tetap beroperasi secara legal,” tegas Kasat Pol PP.
Pada prinsipnya, penjualan minuman beralkohol adalah dilarang. Negara hanya memberikan pengecualian melalui izin resmi dari Kementerian Perdagangan, sebagaimana yang dimiliki oleh pabrik yang memproduksi. Tanpa izin tersebut, maka setiap bentuk penjualan minuman beralkohol di daerah adalah ilegal dan wajib ditindak.
Dengan demikian, pemusnahan bir di Kota Kotamobagu tidak dapat dimaknai sebagai pembiaran terhadap pabrik yang tetap berproduksi. Perbedaan tersebut terjadi karena objek penindakan berada pada mata rantai yang berbeda. Pabrik tetap beroperasi karena memiliki izin produksi resmi dari Pemerintah Pusat dan berada di luar kewenangan pemerintah daerah. Sementara itu, ketika produk tersebut diedarkan dan dijual di daerah tanpa izin yang dipersyaratkan, pemerintah daerah wajib melakukan penyitaan dan pemusnahan.
Hal ini menegaskan bahwa legalitas produksi tidak serta-merta melegalkan peredaran di daerah. Produksi, distribusi, dan penjualan merupakan tahapan hukum yang berdiri sendiri. Ketika penjualan di tingkat lokal melanggar ketentuan, maka penegakan hukum dilakukan pada titik tersebut sebagai bentuk perlindungan hukum dan ketertiban umum di daerah. (AdminKominfoKK)
-
Pemusnahan Bir, Mengapa Pabrik..
Kotamobagu - Pemusnahan minuman beralkohol ... -
Stabilkan Harga Jelang Nataru,..
Kotamobagu - Pemerintah Kota Kotamobagu mel... -
Pemkot Kotamobagu Bersama Fork..
Kotamobagu - Pemerintah Kota Kotamobagu ber...