Pastikan Pelayanan Publik Optimal, Pemkot Kotamobagu Evaluasi Kinerja Sangadi dan Lurah di Kotamobagu Selatan
19:38:03 2026-04-15 WITA | 45Kotamobagu - Pemerintah Kota Kotamobagu melanjutkan rangkaian Evaluasi Kinerja bagi Sangadi (Kepala Desa) dan Lurah. Kali ini, kegiatan dipusatkan di wilayah Kecamatan Kotamobagu Selatan yang bertempat di Kantor Kecamatan Selatan, Rabu (15/4/2026).
Agenda ini merupakan kelanjutan dari rangkaian evaluasi serupa yang telah sukses dilaksanakan di Kecamatan Kotamobagu Timur pada Selasa kemarin.
Kegiatan diawali dengan Apel Kerja yang dipimpin langsung oleh Asisten Bidang Pemerintahan Setda Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, S.STP., M.E. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas PMD, Kabag Tata Pemerintahan, Kabag Hukum, Kabag Kesra, serta seluruh perangkat pemerintahan desa dan kelurahan se-Kecamatan Kotamobagu Selatan.
Dalam arahannya, Sahaya menekankan bahwa loyalitas dan tanggung jawab perangkat adalah kunci keberhasilan kepemimpinan Sangadi dan Lurah dalam menyukseskan program Pemerintah Daerah.
“Perangkat desa dan kelurahan ibarat kunci pembuka pintu. Jika kunci itu tidak dapat digunakan dengan baik, maka yang harus dievaluasi adalah kuncinya, bukan pintunya yang dirusak. Artinya, perangkat harus benar-benar mampu menjalankan fungsinya secara optimal dalam mendukung jalannya pemerintahan,” tegas Sahaya.
Sahaya juga mengingatkan bahwa tugas perangkat tidak hanya terbatas pada urusan administratif seperti penagihan pajak. Mereka dituntut mampu merespons berbagai persoalan sosial, termasuk masalah kebersihan lingkungan.
“Contohnya dalam persoalan sampah, perangkat tetap memiliki peran penting dalam mengedukasi masyarakat mengenai pengaturan jam buang sampah hingga meningkatkan kesadaran lingkungan,” tambahnya.
Proses evaluasi dilakukan secara bergilir melalui metode wawancara berbasis data dan indikator kinerja yang ketat. Sahaya menjelaskan bahwa kualitas rekrutmen sangat menentukan wajah birokrasi di tingkat bawah.
Lebih jauh, ia memaparkan mengenai implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sebagai turunan UU Desa. Aturan ini memperkuat kontrol pemerintah daerah, terutama dalam proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa agar tidak dilakukan secara sepihak dan tetap akuntabel.
“Dalam hal pengangkatan maupun pemberhentian perangkat desa, apabila tidak sesuai ketentuan yang berlaku, maka keputusan tersebut dapat dibatalkan oleh Wali Kota. Ini dilakukan agar seluruh proses kepegawaian berada dalam kerangka pengawasan yang terukur,” jelasnya.
Hasil dari evaluasi kinerja ini nantinya akan menjadi dasar objektif bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun profil perangkat desa dan kelurahan. Data tersebut akan menjadi bahan pertimbangan strategis dalam setiap kebijakan rekomendasi, guna memastikan aparatur yang berada di garis terdepan pelayanan publik memiliki kapasitas, loyalitas, dan integritas yang tinggi. (AdminKominfoKK)
-
Kotamobagu Raih Dua Penghargaa..
Manado - Wakil Wali Kota Kotamobagu, ... -
Pastikan Pelayanan Publik Opti..
Kotamobagu - Pemerintah Kota Kotamobagu mel... -
TikTok Tutup 780 Ribu Akun Ana..
Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya ...