Pemkot Kotamobagu Tegaskan Aturan Batas Usia dan Masa Tugas Perangkat Desa/Kelurahan
11:49:01 2026-04-21 WITA | 43Kotamobagu - Pemerintah Kota Kotamobagu memberikan penegasan terkait regulasi pengangkatan dan masa tugas perangkat desa serta kelurahan. Hal ini dilakukan guna mensinkronkan aturan daerah dengan kebijakan pusat, sekaligus memastikan tata kelola birokrasi di tingkat lokal berjalan profesional, transparan, dan berbasis kualifikasi.
Langkah ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana UU Nomor 6 Tahun 2014, yang kemudian diselaraskan dengan Peraturan Wali Kota (Perwa) Kotamobagu Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Kelurahan.
Dalam regulasi tersebut, poin utama yang ditekankan adalah batasan usia calon perangkat pada saat pengangkatan. Berdasarkan Pasal 2 huruf b Perwa 23/2019, calon perangkat kelurahan ditetapkan harus berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 42 tahun.
Asisten I Bidang Pemerintahan Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, S.STP., M.E., menjelaskan bahwa ketentuan ini bertujuan untuk menjamin aparatur yang direkrut berada pada usia produktif.
"Batas usia 20 hingga 42 tahun pada saat pengangkatan adalah bentuk penyaringan awal agar perangkat yang masuk benar-benar berada pada usia produktif dan memiliki kematangan berpikir untuk menjalankan pelayanan publik secara optimal," ujar Sahaya dalam keterangan resminya.
Selain mengatur batas usia rekrutmen, regulasi ini juga memberikan kepastian mengenai masa jabatan. Perangkat yang telah diangkat secara resmi dapat melaksanakan tugasnya hingga mencapai usia 60 tahun.
Namun, masa tugas ini tetap bergantung pada pemenuhan persyaratan, kinerja yang baik, serta kepatuhan terhadap aturan. Perangkat dapat diberhentikan sebelum usia 60 tahun apabila menunjukkan kinerja buruk, tidak disiplin, atau terbukti melanggar peraturan perundang-undangan.
"Masa tugas hingga 60 tahun memberi ruang bagi pengalaman dan loyalitas untuk tetap dimanfaatkan sepanjang kinerja masih memenuhi standar," tambah Sahaya.
Terkait kondisi di lapangan, Sahaya memastikan bahwa perangkat kelurahan yang saat ini aktif di Kota Kotamobagu pada umumnya telah memenuhi ketentuan. Ia juga menegaskan bahwa Sangadi (Kepala Desa) maupun Lurah memiliki kewenangan untuk melakukan pergantian perangkat jika diperlukan, terutama terkait evaluasi kedisiplinan.
“Jika kinerja buruk atau tidak disiplin, jangan ragu untuk melakukan penyegaran apabila diperlukan. Ini penting agar pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dapat berjalan lebih optimal dan efektif,” tegasnya.
Pemerintah Kota Kotamobagu berkomitmen agar proses pengangkatan perangkat ke depan terus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Dengan adanya sinkronisasi regulasi antara pemerintah pusat dan daerah, diharapkan aparatur yang terpilih tidak hanya memenuhi syarat formal, tetapi juga memiliki integritas tinggi.
Diharapkan, dengan tata kelola SDM yang lebih tertata, perangkat desa dan kelurahan di Kotamobagu mampu menjadi ujung tombak pelayanan publik yang profesional, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. (AdminKominfoKK)
-
RSUD Kotamobagu Raih Pengharga..
Manado - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kot... -
Pemkot Kotamobagu Tegaskan Atu..
Kotamobagu - Pemerintah Kota Kotamobagu mem... -
Tuntas di Kotamobagu Utara, Pe..
Kotamobagu - Dari wilayah timur yang mengaw...