Optimalkan Pelayanan Publik, Pemkot Kotamobagu Segarkan Struktur Perangkat Kelurahan
07:21:54 2026-05-02 WITA | 41Kotamobagu - Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Kecamatan Kotamobagu Timur mengambil langkah tegas dalam menata birokrasi di tingkat bawah. Berdasarkan hasil evaluasi kinerja terbaru, sebanyak 20-an perangkat kelurahan diusulkan untuk diganti guna memastikan roda pemerintahan tidak berjalan stagnan dan tetap responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Langkah penyegaran organisasi ini mencakup tiga kelurahan di wilayah Kotamobagu Timur. Jumlah usulan pergantian tersebut bahkan diprediksi masih bisa bertambah seiring dengan proses evaluasi yang terus berjalan secara objektif.
Camat Kotamobagu Timur, Kory Manopo, menjelaskan bahwa usulan pergantian ini merupakan tindak lanjut dari hasil verifikasi di lapangan. Ia menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan dengan tetap mengacu pada mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Evaluasi ini adalah langkah yang wajar dalam organisasi pemerintahan. Jika terdapat perangkat yang dinilai perlu penyegaran, maka itu dilakukan demi efektivitas kerja dan peningkatan pelayanan publik. Kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan serta tetap mengedepankan prinsip pembinaan,” ujar Kory.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Kotamobagu, lurah memiliki kewenangan untuk mengusulkan pemberhentian perangkat, yang kemudian diverifikasi dan disetujui di tingkat kecamatan. Hal ini menunjukkan adanya koordinasi berjenjang dalam pengelolaan SDM aparatur daerah.
Menanggapi hal tersebut, Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, S.STP., ME, menegaskan bahwa evaluasi berkala adalah instrumen wajib bagi pemerintahan yang sehat. Menurutnya, SDM di tingkat kelurahan harus selalu berada dalam kondisi siap melayani.
“Pemerintahan tidak boleh stagnan dengan keberadaan SDM yang tidak pernah dievaluasi. Evaluasi adalah instrumen penting untuk memastikan kinerja aparatur tetap terjaga sesuai tuntutan pelayanan publik,” tegas Sahaya saat dihubungi pada Sabtu (2/5/2026).
Sahaya juga memberikan dukungan moril kepada para lurah dan sangadi (kepala desa) untuk tidak ragu mengambil tindakan jika ditemukan adanya penurunan kinerja pada perangkatnya. Ia menekankan bahwa regulasi hadir bukan untuk menghambat pergantian, melainkan sebagai panduan agar proses tersebut tertib dan terukur.
“Aturan itu hadir untuk memberikan kepastian tata cara, agar proses pemberhentian dan pengangkatan dilakukan secara tertib dan sesuai mekanisme, sehingga tidak menimbulkan persepsi keliru. Para lurah dan sangadi tidak perlu takut menjalankan kewenangannya sepanjang sesuai aturan,” tambahnya.
Di sisi lain, Pemkot Kotamobagu juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif mengawal jalannya pemerintahan di tingkat kelurahan maupun desa. Partisipasi publik dinilai sebagai energi positif bagi pemerintah untuk terus berbenah.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang terus memberikan perhatian. Hal ini menjadi motivasi bagi kami untuk meningkatkan kualitas pelayanan,” kata Sahaya.
Melalui penyegaran ini, Pemkot Kotamobagu berharap perangkat kelurahan yang baru nantinya dapat menunjukkan integritas, disiplin, dan kinerja yang lebih baik demi menjawab tantangan masyarakat yang semakin dinamis. (AdminKominfoKK)
-
Hadiri Pelantikan Sekretaris D..
Kotamobagu - Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny... -
Optimalkan Pelayanan Publik, P..
Kotamobagu - Pemerintah Kota (Pemkot) Kotam... -
Siapkan Generasi Global, Pemko..
Kotamobagu - Suasana Alun-alun Boki Hontini...