Perkuat Penegakan Perda, Penyidik Polres Kotamobagu dan PPNS Gelar Rakor Sinergitas
13:45:36 2026=06-02 WITA | 15Kotamobagu - Jajaran penyidik Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pemerintah Kota Kotamobagu menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sosialisasi bersama pada Selasa (2/6/2026). Langkah ini dilakukan guna memperkuat koordinasi, sinkronisasi tugas, serta menyamakan persepsi dalam penegakan hukum dan Peraturan Daerah (Perda) di wilayah Kota Kotamobagu.
Kegiatan yang dipusatkan di Aula Polres Kotamobagu ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, IPTU Ahmad Waafi, S.Tr.K., M.H., bersama jajaran penyidik Polres.
Sementara dari pihak Pemkot Kotamobagu, hadir Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sahaya S. Mokoginta, S.STP., M.E., (selaku PPNS), didampingi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotamobagu, Nasli Paitungan, S.E., Sekretaris Badan Kesbangpol, Bambang S. Dachlan, S.E., serta para PPNS dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Rakor ini menjadi wadah krusial untuk mematangkan aspek teknis operasional di lapangan. Sepanjang forum, para peserta mendiskusikan berbagai tahapan penting dalam penanganan perkara, mulai dari:
-
Mekanisme koordinasi penanganan perkara,
-
Tata cara administrasi penyidikan dan penerbitan Surat Perintah Penyidikan (SPDP),
-
Pelaksanaan upaya paksa sesuai porsi kewenangan, hingga
-
Pola supervisi dan pengawasan penyidikan yang dilakukan oleh Polri terhadap PPNS sesuai mandat undang-undang.
Fokus kolaborasi ini diarahkan pada penguatan penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Hal ini mencakup sektor-sektor vital seperti ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, lingkungan hidup, perizinan, hingga sektor perdagangan.
"Koordinasi yang baik akan mempercepat proses penanganan perkara, menghindari tumpang tindih kewenangan, sekaligus memastikan setiap tahapan penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum acara pidana," tegas Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, IPTU Ahmad Waafi.
IPTU Ahmad Waafi menambahkan bahwa sinergitas yang kokoh antara Polri dan PPNS sangat dibutuhkan untuk melahirkan proses penegakan hukum yang profesional dan terukur di Kotamobagu.
Di tempat yang sama, Asisten I Setda Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas inisiatif pelaksanaan rakor ini. Menurutnya, forum ini menjadi ruang penyegaran yang sangat baik bagi peningkatan kapasitas personel PPNS daerah.
"Kegiatan ini sangat penting untuk memperkuat pemahaman bersama terkait tugas dan kewenangan penyidikan, sekaligus meningkatkan koordinasi dalam pelaksanaan penegakan peraturan daerah. Dengan sinergi yang baik, diharapkan penegakan hukum di daerah dapat berjalan lebih efektif, profesional, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," ujar Sahaya.
Selain menyamakan visi teknis, para peserta rakor juga dibekali dengan sosialisasi mengenai perkembangan regulasi terbaru, termasuk dinamika substansi yang termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Melalui momentum rakor ini, Polres Kotamobagu dan Pemkot Kotamobagu menyepakati komitmen jangka panjang untuk terus mempererat kemitraan kelembagaan, mempercepat pertukaran data informasi, dan membangun pola kerja kolaboratif demi terciptanya situasi kamtibmas yang tertib, aman, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Kota Kotamobagu. (AdminKominfoKK)
-
Perkuat Penegakan Perda, Penyi..
Kotamobagu - Jajaran penyidik Kepolisian Re... -
Hadiri Perpisahan MI Baitul Ma..
Kotamobagu - Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny... -
Wujud Solidaritas, Pemkot Kota..
Bolmong - Pemerintah Kota Kotamobagu menunj...