Transformasi Baru, Pemkot Kotamobagu Ajak Warga Manfaatkan Posyandu 6 SPM
13:31:29 2026-06-19 WITA | 46Kotamobagu - Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu secara resmi mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk mengubah cara pandang terhadap Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu). Kini, Posyandu bukan lagi sekadar tempat pemeriksaan ibu hamil, bayi, dan balita, melainkan telah bertransformasi menjadi pusat pelayanan masyarakat berbasis 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Langkah inovatif ini merupakan wujud nyata implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu. Aturan tersebut memperkuat kedudukan Posyandu sebagai lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan yang mengintegrasikan pemenuhan pelayanan dasar.
Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, meluruskan persepsi lama yang masih melekat di tengah masyarakat.
"Selama ini masyarakat mengenal Posyandu sebagai tempat penimbangan balita, imunisasi, atau pelayanan ibu hamil. Pemahaman tersebut tidak salah, tetapi saat ini fungsi Posyandu telah diperluas mendukung pemenuhan enam Standar Pelayanan Minimal yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat," ujar Sahaya.
Sahaya menjelaskan, pengintegrasian 6 SPM ini dilakukan karena pemerintah menyadari bahwa persoalan di masyarakat saling berkelindan dan tidak bisa diselesaikan secara parsial (terpisah).
Sebagai contoh, dalam penanganan kasus stunting, akar masalahnya tidak melulu soal kesehatan medis. Persoalan tersebut kerap berkaitan dengan keterbatasan akses air bersih, sanitasi buruk, kondisi rumah tidak layak huni, hingga tingkat ekonomi dan pendidikan keluarga.
Melalui sistem baru ini, pelayanan diperluas ke dalam enam sektor wajib pemerintah daerah, antara lain:
-
Kesehatan: Pelayanan ibu hamil, imunisasi, penimbangan balita, dan edukasi kesehatan.
-
Pendidikan: Pendataan anak putus sekolah, akses Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), serta edukasi pola asuh orang tua.
-
Pekerjaan Umum (PU): Wadah laporan warga terkait drainase tersumbat, lingkungan rawan banjir, jalan rusak, hingga kesulitan air bersih.
-
Perumahan Rakyat: Fasilitasi laporan rumah tidak layak huni (RTLH) dan perbaikan lingkungan permukiman.
-
Sosial: Pendataan lansia sebatang kara, penyandang disabilitas, anak terlantar, serta warga miskin yang belum masuk program bantuan sosial (bansos).
-
Ketenteraman dan Ketertiban Umum: Laporan keamanan lingkungan, kenakalan remaja, potensi konflik, hingga edukasi kebencanaan.
Pemkot Kotamobagu menegaskan bahwa setiap warga kini memiliki hak untuk datang ke Posyandu sesuai jadwal di desa atau kelurahan masing-masing, meskipun tidak memiliki balita.
"Masyarakat dipersilakan datang langsung jika ada persoalan lingkungan, sosial, maupun keamanan. Jangan sampai masyarakat harus berpindah-pindah kantor hanya untuk menyampaikan satu persoalan. Di Posyandu, semua info awal akan ditampung dan dikoordinasikan langsung ke perangkat daerah yang berwenang," tegas Sahaya.
Di tingkat daerah, Pemkot Kotamobagu bergerak cepat menguatkan kelembagaan. Berdasarkan Permendagri No. 13 Tahun 2024, telah dibentuk Tim Pembina Posyandu Kota Kotamobagu yang bertugas mengawal program ini hingga tingkat kecamatan dan desa.
Ketua Tim Pembina Posyandu Kota Kotamobagu, Ny. Rindah Gaib Mokoginta, S.E., M.Ec.Dev., juga telah melantik pengurus resmi guna mempercepat roda transformasi ini. Guna menyokong hal tersebut, kapasitas para kader Posyandu terus ditingkatkan agar mereka mampu menjadi jembatan komunikasi yang efektif antara warga dan pemerintah.
Melalui transformasi Posyandu 6 SPM ini, Pemkot Kotamobagu berharap pelayanan publik menjadi jauh lebih dekat, responsif, tepat sasaran, dan mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara berkelanjutan. (AdminKominfoKK)
-
Transformasi Baru, Pemkot Kota..
Kotamobagu - Pemerintah Kota (Pemkot) Kotam... -
Peringati 1 Muharram 1448 H, W..
Kotamobagu - Pemerintah Kota Kotamobagu men... -
Wali Kota Weny Gaib Lantik Jun..
Kotamobagu - Wali Kota Kotamobagu, ...