Perkuat Sinergi, Pemkot Kotamobagu dan Pengadilan Agama Padukan Langkah Amankan Administrasi Kependudukan Hingga Perlindungan Keluarga
12:14:48 2026-07-03 WITA | 29Kotamobagu - Pemerintah Kota Kotamobagu terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang responsif, inklusif, dan akuntabel. Langkah nyata tersebut diwujudkan melalui penguatan sinergi strategis bersama Pengadilan Agama Kotamobagu guna meningkatkan kualitas pelayanan publik, menjamin tertib administrasi kependudukan (Adminduk), serta memperkokoh sistem perlindungan perempuan dan anak di wilayah tersebut.
Komitmen kolaboratif ini mengemuka secara mendalam dalam pertemuan resmi antara Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., dengan Ketua Pengadilan Agama Kotamobagu, Achmad N., S.H.I., M.H., yang berlangsung di ruang kerja Wali Kota pada Kamis (2/7/2026). Pertemuan ini menjadi momentum krusial guna merumuskan program kerja lintas lembaga yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Sinergi antarlembaga ini dinilai memiliki peran yang sangat strategis. Selain memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum yang berkeadilan, kolaborasi ini difokuskan pada penyediaan dan pemutakhiran data kependudukan yang valid. Data yang terintegrasi ini nantinya akan menjadi fondasi utama bagi pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan pembangunan yang tepat sasaran.
Dalam pertemuan tersebut, terdapat tiga poin utama yang menjadi fokus pembahasan dan akan segera diimplementasikan oleh kedua belah pihak:
-
Sinkronisasi Data Adminduk Pasca-Putusan Hukum Penguatan sinkronisasi data akan dilakukan secara intensif antara Pengadilan Agama Kotamobagu dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kotamobagu. Langkah ini bertujuan untuk mempercepat pembaruan (update) status kependudukan masyarakat berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), seperti kasus perceraian atau perubahan status perkawinan lainnya. Integrasi data ini diharapkan dapat memotong birokrasi, menghindari duplikasi data, dan memberikan kepastian hukum yang cepat bagi warga.
-
Edukasi dan Pencegahan Pernikahan Usia Dini Menyikapi isu perlindungan anak, kedua pihak sepakat menyusun strategi bersama untuk menekan angka pernikahan dini. Kerja sama ini akan dituangkan dalam Nota Kesepahaman (MoU) sebagai landasan hukum pelaksanaan edukasi terpadu. Program ini nantinya akan melibatkan lingkungan sekolah, penguatan internal keluarga, serta koordinasi aktif dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat guna memberikan perlindungan optimal terhadap hak tumbuh kembang anak.
-
Perluasan Akses Keadilan Melalui Posbakum Untuk menjamin hak konstitusional warga negara, kerja sama ini juga menyasar pada penguatan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Fasilitas konsultasi dan bantuan hukum ini dioptimalkan khusus bagi masyarakat kurang mampu, sehingga tantangan finansial tidak lagi menjadi penghalang bagi warga untuk mendapatkan keadilan hukum.
Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., menegaskan bahwa jajaran pemerintah daerah menyambut baik dan siap mengawal penuh implementasi dari rencana kerja sama ini.
"Pemerintah Kota Kotamobagu menyambut baik sinergi yang terus dibangun bersama Pengadilan Agama Kotamobagu. Kolaborasi ini merupakan bagian dari komitmen kita dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas, mulai dari penguatan tertib administrasi kependudukan, pencegahan perkawinan usia dini melalui edukasi dan penguatan keluarga, hingga perluasan akses bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu. Saya berharap seluruh rencana kerja sama ini dapat segera ditindaklanjuti sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat," ujar dr. Weny Gaib.
Menanggapi arahan taktis dari Wali Kota, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, S.STP., M.E., menyatakan bahwa pihaknya bergerak cepat untuk merancang landasan hukum dan teknis operasional di lapangan melalui pendekatan multisektoral.
"Sebagaimana arahan Bapak Wali Kota, hasil pertemuan ini harus segera ditindaklanjuti melalui langkah-langkah yang konkret. Pemerintah Kota akan mengoordinasikan penyusunan Nota Kesepahaman (MoU) sebagai payung hukum pelaksanaan kerja sama," jelas Sahaya.
Lebih lanjut, Sahaya menambahkan bahwa pihaknya akan segera memfasilitasi pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) berkala. "FGD ini akan melibatkan Pengadilan Agama, Disdukcapil, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Kementerian Agama, serta instansi terkait lainnya. Tujuannya jelas, untuk sinkronisasi data, monitoring, serta evaluasi secara berkala agar seluruh kebijakan didukung oleh data yang akurat, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan," pungkasnya.
Pertemuan yang berlangsung produktif tersebut ditutup dengan foto bersama dan komitmen untuk menyegerakan penandatanganan dokumen kerja resmi. Turut hadir mendampingi dalam agenda tersebut Wakil Ketua Pengadilan Agama Kotamobagu, Noni Tabito, S.E.I., M.H., bersama jajaran pejabat teras di lingkungan Pengadilan Agama Kotamobagu. (AdminKominfoKK)
-
Komdigi Tutup Celah Penyalahgu..
Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digita... -
Perkuat Sinergi, Pemkot Kotamo..
Kotamobagu - Pemerintah Kota Kotamobagu ter... -
Hadiri Upacara Hari Bhayangkar..
Kotamobagu - Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny...