Perputaran Dana Judol Turun Jadi Rp286 Triliun, Prof Hikmahanto Puji Komdigi dan Dorong Penegakan Hukum dari Hulu ke Hilir
15:24:32 2026-07-28 WITA | 37Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat adanya penurunan signifikan pada nilai perputaran dana judi online (judol) di Indonesia sebesar 20 persen pada tahun 2025. Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Prof. Hikmahanto Juwana, mengapresiasi kinerja positif Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sekaligus mendesak penegakan hukum secara maksimal agar penanganan kejahatan lintas negara ini bisa tuntas dari hulu hingga hilir.
Berdasarkan data resmi PPATK, perputaran dana judi online pada era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto tahun 2025 tercatat sebesar Rp286,84 triliun. Angka ini mengalami penurunan dramatis dibandingkan tahun 2024 yang sempat menembus rekor tertinggi sebesar Rp359,81 triliun. Penurunan ini menjadi tren penurunan pertama yang berhasil dicatatkan sejak tren kenaikan konsisten dimulai pada tahun 2017 (saat itu senilai Rp2,01 triliun).
Guru Besar Hukum Internasional UI, Prof. Hikmahanto Juwana, menilai capaian positif ini merupakan bukti keseriusan Pemerintah dan efektivitas langkah nyata yang diambil kementerian/lembaga terkait. Secara khusus, ia memberikan apresiasi tinggi kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di bawah pimpinan Menkomdigi Meutya Hafid yang bertindak agresif dalam menutup ruang gerak ekosistem judol.
“Penurunan aktivitas judol perlu diapresiasi. Salah satu yang sangat diapresiasi adalah kerja Komdigi yang melakukan pemblokiran masif atas akun-akun judol,” ujar Prof. Hikmahanto, Selasa (28/7/2026).
Ia menambahkan, pendekatan Komdigi tidak hanya sebatas pemblokiran teknis, tetapi juga intervensi pada jalur distribusi promosi. “Di samping pemblokiran masif akun-akun judol, Komdigi juga bekerjasama dengan platform untuk menghilangkan spam dan promosi judol yang mendorong masyarakat untuk melakukan judol. Ini pendekatan yang baik,” jelasnya.
Selain penurunan perputaran dana total, efektivitas penanganan judol juga terlihat dari penurunan nilai deposit masyarakat—dari Rp51,3 triliun pada tahun 2024 menjadi Rp36,01 triliun pada tahun 2025.
Meski menunjukkan statistik yang membaik, Prof. Hikmahanto mengingatkan agar Pemerintah tidak cepat berpuas diri. Pasalnya, analisis PPATK menunjukkan aktivitas judi online pada tahun 2026 masih terdeteksi aktif dengan pergeseran pola transaksi—menjadi lebih sering, tersebar, dan menggunakan nominal yang cenderung lebih kecil.
Menurutnya, keberhasilan di dunia maya harus diselaraskan secara tegas dengan tindakan hukum pidana di dunia nyata.
“Pemblokiran situs-situs judi online yang kencang dilakukan Komdigi harus diselaraskan dengan upaya penegakan hukum yang tegas dan maksimal. Karena seberapapun banyaknya situs diblokir, mereka akan terus bertumbuh jika penggerak di belakangnya tidak diatasi,” tegas Hikmahanto.
Prof. Hikmahanto menggarisbawahi bahwa judi online bukanlah tindak pidana biasa, melainkan kejahatan transnasional terorganisir (organized transnational crime). Sindikat luar negeri tidak hanya mengendalikan server dan aliran dana dari manca negara, tetapi juga dilaporkan telah menyusup dan mendirikan markas operasional di dalam negeri.
Dampak dari kejahatan ini dirasakan langsung oleh masyarakat luas, mulai dari kehancuran ekonomi keluarga, lonjakan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), hingga krisis sosial yang merusak mental bangsa.
Oleh karena itu, strategi penegakan hukum dinilai tidak boleh lagi hanya menyasar aktor-aktor lapangan (operator), melainkan harus membongkar struktur utama kejahatan tersebut secara menyeluruh.
“Jangan hanya penggerak-penggerak di lapangannya saja yang ditangkap, tapi juga bandar-bandar besarnya sehingga judol bisa diberantas dari hulu ke hilir. Pemerintah dan penegak hukum Indonesia perlu mengoptimalkan kerja sama dengan negara-negara lain beserta lembaga penegak hukum internasional karena banyak bandar judol ada di luar negeri,” pungkas Prof. Hikmahanto. (AdminKominfoKK)
-
Perputaran Dana Judol Turun Ja..
Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Tran... -
Pemkot Kotamobagu Ikuti Evalua..
Kotamobagu - Pemerintah Kota (Pemkot) Kotam... -
Wali Kota Kotamobagu Ajak Pemu..
Kotamobagu - Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny...