Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda, Wali Kota Kotamobagu Terbitkan SE Pelestarian Bahasa Mongondow dan Tari Dana-Dana
18:37:29 2026-07-31 WITA | 42Kotamobagu - Penetapan Bahasa Mongondow dan Tari Dana-Dana secara nasional sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTb) Indonesia menjadi angin segar sekaligus momentum bersejarah bagi Kota Kotamobagu. Menindaklanjuti penetapan tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu bergerak cepat memperkuat perlindungan dan pelestarian identitas budaya lokal.
Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 216 Tahun 2026 tentang Penggunaan Bahasa Mongondow dan Penggunaan Tari Dana-Dana sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia oleh Pemerintah dan Masyarakat di Kota Kotamobagu tertanggal 28 Juli 2026.
Melalui SE tersebut, Pemkot menetapkan sejumlah langkah konkret agar budaya lokal tidak sekadar menjadi artefak sejarah, melainkan hidup dan dipraktikkan dalam keseharian masyarakat.
Dalam arahan resminya, Wali Kota dr. Weny Gaib menginstruksikan seluruh instansi pemerintah, perangkat daerah, hingga satuan pendidikan di lingkungan Kota Kotamobagu untuk menjadikan Bahasa Mongondow sebagai bahasa pengantar dalam sambutan, arahan, maupun komunikasi resmi setidaknya setiap hari Kamis. Langkah ini digagas sebagai gerakan membiasakan kembali bahasa daerah di ruang publik dan formal.
Selain itu, Pemkot juga mewajibkan penampikan Tari Dana-Dana dalam setiap kegiatan seremonial pemerintahan maupun acara sosial kemasyarakatan sebagai wujud penghormatan serta sarana pemajuan kebudayaan daerah.
"Pelestarian budaya tidak cukup hanya berhenti pada pengakuan atau lembar sertifikat semata, melainkan harus diwujudkan dalam praktik nyata yang melibatkan seluruh elemen masyarakat secara konsisten," tegas dr. Weny Gaib.
Guna memastikan keberlanjutan tradisi, Wali Kota meminta kepada para camat, sangadi (kepala desa), lurah, dan lembaga adat untuk menghidupkan kembali sanggar-sanggar seni budaya di wilayah masing-masing.
Sanggar seni diharapkan menjadi wadah interaktif, pusat pelatihan, serta pembinaan generasi muda agar tradisi Mongondow memiliki penerus yang bangga akan identitas daerahnya.
Senada dengan hal tersebut, Asisten Bidang Pemerintahan Setda Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, S.STP., M.E., menekankan pentingnya sinergi kolektif dari seluruh pemangku kepentingan (stakeholders).
"Keberhasilan pelestarian ini sangat ditentukan oleh komitmen bersama dalam membangun kesadaran budaya. Status WBTb Indonesia adalah sebuah kehormatan sekaligus tanggung jawab besar untuk memastikan nilai-nilai luhur Mongondow tetap tumbuh dan diwariskan," ungkap Sahaya.
Ia juga mengimbau seluruh pihak, mulai dari kepala sekolah hingga tokoh adat, untuk memasifkan edukasi dan sosialisasi kebudayaan sesuai peran dan fungsinya masing-masing. Melalui langkah terintegrasi ini, Pemkot Kotamobagu mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus merawat, menggunakan, dan membanggakan warisan leluhur sebagai bagian dari kekayaan budaya bangsa Indonesia. (AdminKominfoKK)
-
Wujudkan Ruang Terbuka Publik ..
Kotamobagu - Pemerintah Kota (Pemkot) Kotam... -
Resmi Jadi Warisan Budaya Tak ..
Kotamobagu - Penetapan Bahasa Mongondow dan... -
Wali Kota Weny Gaib Buka Pemus..
Kotamobagu - Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny...