Pemkot Kotamobagu Clearing Up Polemik Penataan Paloko Kinalang: Tegaskan Median Jalan Bukan RTH
13:45:36 2026-09-17 WITA | 32Kotamobagu - Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu memberikan penjelasan resmi guna meredam polemik yang berkembang di masyarakat terkait penataan kembali median jalan di kawasan Paloko Kinalang. Langkah pemangkasan dan penebangan pohon di lokasi tersebut sempat memicu sorotan karena dinilai sebagian pihak masuk dalam area Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Kotamobagu, Erwin Pasambuna, S.H., menegaskan bahwa deretan tanaman pohon di median jalan Paloko Kinalang secara regulasi memang tidak tercatat sebagai kawasan RTH.
"Berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kotamobagu Tahun 2014-2034, median jalan Paloko Kinalang tergambarkan sebagai Kawasan Perumahan Kepadatan Tinggi seluas ± 2.615 m² dan Kawasan Perkantoran Pemerintah seluas ± 1.739 m²," terang Erwin, Kamis (17/9/2026).
Erwin menambahkan, Pemkot Kotamobagu sebenarnya sempat mengusulkan kawasan median jalan tersebut agar dialihfungsikan menjadi RTH saat pengajuan revisi RTRW. Namun, usulan itu ditolak oleh kementerian terkait karena luas wilayahnya tidak memenuhi kriteria batas minimal, yakni 0,625% dari total luas wilayah Kota Kotamobagu.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kotamobagu, Claudy Mokodongan, ST., ME., menjelaskan bahwa langkah penataan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan aturan keselamatan penerbangan dan lalu lintas jalan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2012 tentang Pedoman Penanaman Pohon Pada Sistem Jaringan Jalan, jenis tanaman yang diperbolehkan tumbuh di median jalan terbatas pada vegetasi tertentu.
"Tanaman yang dapat ditanam pada median jalan seharusnya hanya berupa perdu, semak, atau tanaman berbunga. Pemilihan jenis tanaman tidak hanya memperhatikan aspek ekologis, tetapi wajib mempertimbangkan aspek estetika, keselamatan, dan kenyamanan pengguna jalan," jelas Claudy.
Ia merinci bahwa kriteria tanaman pengganti yang nantinya dihijaukan kembali di median jalan Paloko Kinalang harus memenuhi kualifikasi teknis yang aman, meliputi:
-
Sistem perakaran: Akar tanaman tidak merusak struktur aspal maupun pondasi jalan.
-
Bentuk fisik: Tidak bercabang di bagian bawah, tidak terlalu rimbun, serta tidak menjuntai ke badan jalan hingga menghalangi jarak pandang pengendara.
-
Faktor keselamatan: Batang tidak terlalu besar untuk mengantisipasi risiko bahaya apabila terjadi pohon tumbang.
Melalui penataan ini, Pemkot Kotamobagu berharap kawasan Paloko Kinalang tidak hanya tampil lebih rapi dan estetis, tetapi juga menjamin keselamatan serta kenyamanan bagi seluruh pengguna jalan. (AdminKominfoKK)
-
Pemkot Kotamobagu Clearing Up ..
Kotamobagu - Pemerintah Kota (Pemkot) Kotam... -
Klarifikasi Lengkap Pemkot Kot..
Kotamobagu - Pemerintah Kota (Pemkot) Kotam... -
Hari Ke-2 IGA Kota Kotamobagu:..
Kotamobagu - Pemerintah Kota Kotamobagu mel...