Klarifikasi Lengkap Pemkot Kotamobagu Soal Penataan Paloko Kinalang: Tegaskan Bukan RTH dan Proyek Sudah Kantongi Kajian Teknis
13:55:18 2026-09-17 WITA | 31Kotamobagu - Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu memberikan penjelasan menyeluruh terkait penataan kembali median jalan di kawasan Paloko Kinalang yang sempat menuai polemik di tengah masyarakat. Pemkot menegaskan bahwa penebangan pohon di lokasi tersebut telah sesuai aturan tata ruang dan seluruh tahapan pengerjaan proyeknya telah dilengkapi dokumen kajian teknis serta pengawasan hukum resmi.
Menanggapi sorotan masyarakat yang menilai kawasan tersebut merupakan Ruang Terbuka Hijau (RTH), Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Kotamobagu, Erwin Pasambuna, S.H., menyampaikan bahwa berdasarkan regulasi yang berlaku, median jalan Paloko Kinalang tidak terdaftar sebagai kawasan RTH.
"Berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kotamobagu Tahun 2014-2034, median jalan Paloko-Kinalang dalam Pola Ruang RTRW tergambarkan sebagai Kawasan Perumahan Kepadatan Tinggi seluas ± 2.615 m² dan Kawasan Perkantoran Pemerintah seluas ± 1.739 m²," terang Erwin.
Ia menambahkan, Pemkot Kotamobagu sebenarnya pernah mengusulkan kawasan median jalan tersebut masuk ke dalam RTH pada saat pengajuan revisi RTRW. Namun, usulan itu ditolak oleh kementerian terkait karena luasannya tidak memenuhi batas minimal, yakni 0,625% dari total luas wilayah Kota Kotamobagu.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kotamobagu, Claudy Mokodongan, ST., ME., menjelaskan bahwa penggantian jenis vegetasi di median jalan mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2012 tentang Pedoman Penanaman Pohon Pada Sistem Jaringan Jalan.
"Berdasarkan fungsi tanaman jalan, jenis tanaman yang dapat ditanam pada median jalan sebaiknya hanya berupa perdu atau semak dan tanaman berbunga. Pemilihan tanaman tidak hanya memperhatikan aspek ekologis, tetapi juga estetika, keselamatan, dan kenyamanan pengguna jalan," jelas Claudy.
Ke depan, tanaman pengganti di median jalan kawasan tersebut wajib memenuhi kriteria teknis keselamatan:
-
Keamanan Struktur: Sistem perakaran tidak merusak struktur jalan.
-
Visibilitas: Tidak bercabang di bagian bawah dan tidak terlalu menjuntai sehingga tidak menghalangi pandangan pengendara.
-
Keselamatan: Tidak terlalu rimbun atau berukuran terlalu besar yang berpotensi membahayakan pengguna jalan jika tumbang.
Dilihat dari sisi legalitas dan mekanisme pelaksanaan, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kota Kotamobagu, Ahmad Yani Umar, SE., memastikan bahwa pengerjaan proyek penataan ini tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan telah melalui prosedur administratif serta kajian teknis yang matang.
"Kegiatan penataan median jalan Paloko Kinalang ini kami rencanakan sejak tahun 2025 dan tertata dalam APBD 2026. Sebelum pengerjaan, kami telah mengajukan permohonan kajian teknis lintas dinas: Dinas PUPR untuk pola tata ruang, DLH untuk vegetasi tanaman, Dinas Perhubungan untuk Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), serta BPKD terkait penataan aset," papar Yani.
Tidak berhenti di situ, Dinas PRKP juga menempuh tahapan akuntabilitas publik dengan melibatkan lembaga pengawas dan penegak hukum:
-
Probity Audit: Pengajuan dokumen ke Inspektorat Daerah untuk audit transparansi.
-
Review PBJ: Penyerahan dokumen ke Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) untuk review teknis lelang.
-
Pendampingan Hukum: Mengandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu untuk pendampingan hukum (legal assistance) selama pelaksanaan proyek
"Bahkan pada tahap penandatanganan kontrak dengan pemenang lelang, prosesnya disaksikan langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu. Pihak Kejari akan terus melakukan pengawasan dan pendampingan selama pekerjaan berlangsung," pungkas Yani.
Dengan penjelasan teknis, yuridis, dan prosedural ini, Pemkot Kotamobagu berharap masyarakat dapat memahami bahwa penataan kawasan Paloko Kinalang bertujuan untuk menciptakan tata kota yang rapi, indah, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. (AdminKominfoKK)
-
Pemkot Kotamobagu Clearing Up ..
Kotamobagu - Pemerintah Kota (Pemkot) Kotam... -
Klarifikasi Lengkap Pemkot Kot..
Kotamobagu - Pemerintah Kota (Pemkot) Kotam... -
Hari Ke-2 IGA Kota Kotamobagu:..
Kotamobagu - Pemerintah Kota Kotamobagu mel...