Pemkot Kotamobagu Perkuat Pengawasan Orang Asing Lewat Timpora
12:48:55 2026-10-07 WITA | 42Kotamobagu - Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu terus memperkuat koordinasi dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) untuk memperketat pemantauan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA). Langkah ini diambil guna menjaga stabilitas keamanan, ketertiban, dan suasana kondusif di wilayah Kotamobagu.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, S.STP., M.E., saat mewakili Wali Kota Kotamobagu dr. Wenny Gaib, S.PM., pada Rapat Timpora Kota Kotamobagu Tahun 2026 yang digelar oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu, Rabu (7/10/2026).
Rapat koordinasi yang mengangkat tema "Pengawasan Orang Asing yang Adaptif dan Terpadu dalam Menjaga Stabilitas Keamanan dan Ketertiban" ini menjadi momen krusial mengingat semakin berkembangnya mobilitas masyarakat di wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR).
Dalam sambutannya, Sahaya menjelaskan bahwa posisi Kota Kotamobagu sangat strategis sebagai pusat pertumbuhan ekonomi dan sosial di BMR. Faktor ini menjadikan Kotamobagu semakin menarik untuk dikunjungi, termasuk oleh warga asing.
Dukungan infrastruktur konektivitas transportasi dengan daerah sekitarnya—termasuk akses ke pelabuhan dan Bandara Perintis Lolak—turut memperlancar mobilitas masyarakat dan aktivitas lintas daerah. Oleh karena itu, pengawasan yang terpadu dan responsif menjadi prioritas utama.
"Koordinasi lintas sektor sangat penting, terutama dalam pertukaran informasi, pemantauan keberadaan dan aktivitas orang asing, serta respons cepat terhadap hal-hal yang memerlukan penanganan," ujar Sahaya.
Selain sinergi antarlembaga, Pemkot Kotamobagu mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam melaporkan keberadaan WNA di lingkungan masing-masing. Jika menemukan aktivitas yang mencurigakan, warga diharapkan segera melapor ke lurah, pemerintah setempat, atau Kantor Imigrasi terdekat.
Langkah pencegahan ini juga dimaksudkan untuk mengantisipasi penyalahgunaan izin tinggal. Sahaya menekankan bahwa WNA yang berada di Indonesia menggunakan izin tinggal wisata tidak boleh disalahgunakan untuk bekerja atau melakukan kegiatan lain di luar peruntukannya.
"Apabila masyarakat menemukan hal-hal yang perlu diklarifikasi terkait keberadaan atau aktivitas orang asing, segera sampaikan kepada pemerintah setempat atau berkoordinasi dengan Imigrasi, sehingga dapat dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Lewat rapat koordinasi ini, Pemkot Kotamobagu berharap terjadi penyamaan persepsi serta penguatan sistem pertukaran informasi antarinstansi agar pengawasan berjalan lebih efektif.
"Dengan sistem dan strategi yang kita siapkan bersama, saya optimis Kotamobagu, serta Sulawesi Utara secara umum, akan tetap kondusif dan aman," pungkas Sahaya seraya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. (AdminKominfoKK)
-
Dua Tahun Komdigi, Meutya Hafi..
Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya ... -
Fenomena Penataan Median Jalan..
Kotamobagu - ... -
Pemkot Kotamobagu Perkuat Peng..
Kotamobagu - ...