Pemkot Kotamobagu Buka Ruang Dialog, Usulan Penataan Pasar 23 Maret Akan Dikaji Matang
13:07:57 2026-10-10 WITA | 127Kotamobagu - Pemerintah Kota Kotamobagu menunjukkan komitmennya dalam menyerap aspirasi warga dengan membuka ruang dialog bersama perwakilan pedagang dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Audiensi ini membahas usulan penataan kembali Pasar 23 Maret, khususnya mengenai permohonan penyediaan area khusus untuk perdagangan ikan segar dan daging ayam di kawasan pasar pusat kota tersebut.
Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Kotamobagu, dr. Wenny Gaib, S.PM., serta jajaran pemerintah daerah. Dalam audiensi tersebut, perwakilan pedagang bersama perwakilan LSM Forum Suara Rakyat Kota, Ando Suka Mulia Lobud dan David Wulur, menyampaikan agar penataan Pasar 23 Maret tidak hanya difokuskan pada konsep pasar kering—seperti pakaian (fashion) dan kebutuhan rumah tangga (Barito)—tetapi juga mempertimbangkan ruang bagi komoditas bahan basah sesuai kebutuhan pedagang dan masyarakat.
Sesuai aturan yang berlaku saat ini, Pasar 23 Maret diperuntukkan khusus bagi aktivitas perdagangan barang-barang kering dan belum memfasilitasi komoditas basah seperti ikan maupun daging ayam segar. Oleh karena itu, Pemkot Kotamobagu menegaskan bahwa setiap perubahan konsep peruntukan memerlukan studi dan kajian yang komprehensif.
Mewakili Wali Kota Kotamobagu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, S.STP., M.E., menyampaikan apresiasi atas masukan konstruktif yang diberikan oleh para pedagang dan aktivis LSM.
"Pemerintah menghargai partisipasi masyarakat dalam memberikan usulan penataan pasar. Namun, mengingat posisi Pasar 23 Maret berada di pusat kota, kami meminta waktu untuk melakukan kajian lebih lanjut. Setiap perubahan pola perdagangan harus mempertimbangkan berbagai aspek secara matang," ujar Sahaya.
Secara teknis, kajian yang akan dilakukan oleh perangkat daerah terkait meliputi:
-
Kesesuaian Tata Ruang & Tempat: Memastikan ketersediaan lahan dan keserasian dengan tata kelola kawasan pusat kota.
-
Sanitasi & Pengelolaan Limbah: Kesiapan sistem drainase, pengolahan limbah basah, serta pengelolaan sampah pasar.
-
Kesehatan & Keamanan Pangan: Menjaga kebersihan standar lingkungan agar tidak menimbulkan bau atau mengganggu kenyamanan kawasan perkotaan.
-
Dampak Ekonomi: Menilai kelayakan dan dampak ekonomi bagi seluruh pelaku usaha di sekitar kawasan.
Pemkot Kotamobagu berkomitmen untuk mendiskusikan usulan ini secara terbuka dan objektif bersama instansi teknis terkait demi melahirkan solusi terbaik yang mengakomodasi kepentingan pedagang tanpa mengabaikan ketertiban umum.
Di samping itu, Pemkot Kotamobagu mengimbau seluruh pedagang untuk tetap mematuhi aturan operasional yang berlaku saat ini. Acuan pemanfaatan pasar masih berpedoman pada Keputusan Wali Kota Kotamobagu Nomor 28/DPKUKM/SK/WK/9/2025 tanggal 1 Desember 2025 tentang Pemanfaatan Pasar 23 Maret Kotamobagu sebagai Pasar Kering.
Pemerintah berharap seluruh pedagang dapat terus menjaga kebersihan dan ketertiban kawasan sembari menunggu hasil kajian teknis yang nantinya akan menjadi acuan resmi kebijakan pemerintah daerah ke depan. (AdminKominfoKK)
-
Pemkot Kotamobagu Buka Ruang D..
Kotamobagu - Pemerintah Kota Kotamobagu men... -
Dua Tahun Komdigi, Meutya Hafi..
Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya ... -
Fenomena Penataan Median Jalan..
Kotamobagu - ...