Tanggapi Isu Jalur Cepat PBG di Facebook, DPMPTSP Kotamobagu Beri Klarifikasi dan Ancam Jalur Hukum
12:21:50 2026-10-13 WITA | 108Kotamobagu - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kotamobagu memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya tangkapan layar percakapan WhatsApp yang memuat dugaan penawaran "jalur cepat" dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Unggahan tersebut sebelumnya dipublikasikan oleh akun Facebook "Kibar Indonesia".
Pihak DPMPTSP Kota Kotamobagu menegaskan bahwa instansinya tidak mengetahui maupun membenarkan praktik tersebut. Hingga saat ini, DPMPTSP belum dapat memastikan identitas pihak yang terlibat dalam percakapan itu, apakah merupakan oknum internal atau pihak luar yang memanfaatkan nama DPMPTSP untuk modus penipuan.
"Kami menyayangkan adanya unggahan tersebut. DPMPTSP Kotamobagu akan melakukan penelusuran mendalam terhadap tangkapan layar yang beredar, termasuk melacak nomor WhatsApp dan pihak yang mengatasnamakan instansi kami. Jika terbukti ada tindakan melanggar hukum atau penyalahgunaan authority, kami tidak segan mengambil langkah tegas dan menempuh jalur hukum," tegas pihak DPMPTSP dalam keterangan resminya.
Guna mempercepat proses verifikasi dan penelusuran, DPMPTSP Kota Kotamobagu meminta bantuan serta kerja sama dari pengelola halaman Facebook “Kibar Indonesia” untuk memberikan informasi pendukung, khususnya nomor WhatsApp yang tertera dalam percakapan tersebut. Informasi ini dinilai sangat penting untuk memastikan identitas pelaku serta menentukan langkah hukum selanjutnya.
DPMPTSP Kotamobagu kembali mengingatkan masyarakat bahwa seluruh proses pengurusan perizinan dilaksanakan secara transparan melalui mekanisme resmi. Pihaknya juga menegaskan bahwa segala bentuk pengurusan perizinan tidak dipungut biaya alias gratis.
Masyarakat diimbau untuk datang langsung ke kantor DPMPTSP Kotamobagu apabila membutuhkan informasi atau ingin mengurus izin, serta tidak mudah tergiur oleh tawaran oknum atau pihak ketiga yang menjanjikan kemudahan dengan imbalan uang.
Sebagai bentuk komitmen menjaga integritas pelayanan publik, DPMPTSP Kota Kotamobagu akan makin memperketat mekanisme pengawasan pengurusan perizinan guna mencegah terulang berulangnya penyalahgunaan nama instansi.
Masyarakat yang menemukan dugaan praktik pungli, percaloan, atau penipuan serupa diminta untuk segera melapor melalui nomor layanan/pengaduan resmi DPMPTSP Kota Kotamobagu berikut:
-
0821-9517-2121
-
0895-8029-69264
-
0822-4697-9468
-
0852-4111-7329
-
0813-4275-9298
"Mari kita awasi bersama proses pelayanan perizinan di DPMPTSP Kota Kotamobagu. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik serta menindaklanjuti setiap informasi yang dapat dipertanggungjawabkan demi menjaga kepercayaan masyarakat."
-
Tanggapi Isu Jalur Cepat PBG d..
Kotamobagu - Dinas Penanaman Modal dan Pela... -
Pemkot Kotamobagu Buka Ruang D..
Kotamobagu - Pemerintah Kota Kotamobagu men... -
Dua Tahun Komdigi, Meutya Hafi..
Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya ...