Komdigi Perketat Pengawasan Platform Digital Terkait Lonjakan Kasus Kekerasan Perempuan
16:44:16 2026-04-16 WITA | 39Jakarta - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan akan memperketat pengawasan terhadap platform digital menyusul tren peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan di ruang siber. Tidak main-main, pemerintah mengancam akan menjatuhkan sanksi berat hingga penutupan bagi penyelenggara sistem elektronik yang abai menjaga keamanan penggunanya.
Berdasarkan data terbaru, rata-rata kasus kekerasan terhadap perempuan di ruang digital mencapai 2.000 laporan per tahun. Dari angka tersebut, kekerasan seksual online menjadi bentuk yang paling dominan dengan jumlah melampaui 1.600 kasus.
Dalam audiensi bersama Komnas Perempuan di Jakarta Selatan, Rabu (15/4/2026), Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa perusahaan pemilik platform bertanggung jawab penuh atas aktivitas yang terjadi di "rumah" digital mereka.
"Ketika kejahatan itu terjadi di platform, itu rumah mereka. Artinya yang melakukan penanganan di dalam adalah mereka. Kami tidak bisa masuk kecuali dengan kewenangan tertentu," ujar Meutya.
Ia menekankan bahwa pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan tegas jika platform dinilai melakukan pembiaran terhadap konten atau aktivitas yang membahayakan publik.
“Kalau memang membahayakan sekali, kami bisa kenakan sanksi sampai pada penutupan. Mereka harus bertanggung jawab karena itu ranah mereka,” tegas Meutya.
Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menilai angka 2.000 laporan tersebut hanyalah fenomena gunung es. Menurutnya, jumlah riil di lapangan kemungkinan jauh lebih besar karena banyak korban yang belum berani atau tidak mampu melapor.
Maria menyoroti hambatan infrastruktur yang menjadi kendala utama bagi korban di wilayah terpencil. "Keterbatasan layanan penanganan di sejumlah wilayah, khususnya daerah kepulauan dan 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal), turut menghambat korban dalam mengakses bantuan, baik itu pendampingan hukum maupun psikologis," jelasnya.
Guna menekan angka kekerasan, Komdigi dan Komnas Perempuan menyepakati kolaborasi strategis yang mencakup beberapa poin utama:
-
Mekanisme Pemutusan Akses: Mempercepat proses take down terhadap konten kekerasan seksual dan eksploitasi.
-
Penguatan Kebijakan: Menyusun regulasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi.
-
Literasi Digital: Menggencarkan kampanye publik untuk memberikan pemahaman mengenai ruang digital yang aman bagi kelompok rentan.
"Kondisi ini membutuhkan langkah bersama, termasuk peningkatan tanggung jawab platform digital dalam menjaga ruang aman bagi pengguna, khususnya perempuan," pungkas Maria. (AdminKominfoKK)
-
Komdigi Perketat Pengawasan Pl..
Jakarta - Pemerintah Indonesia melalui Keme... -
Kotamobagu Raih Dua Penghargaa..
Manado - Wakil Wali Kota Kotamobagu, ... -
Pastikan Pelayanan Publik Opti..
Kotamobagu - Pemerintah Kota Kotamobagu mel...