Lindungi 23 Juta Anak di Ruang Digital, Menkomdigi Apresiasi Kepatuhan Roblox terhadap PP Tunas
14:09:53 2026-04-30 WITA | 24Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, secara resmi memberikan apresiasi terhadap langkah platform gim global, Roblox, yang telah mengimplementasikan sistem verifikasi usia bagi penggunanya di Indonesia. Langkah ini dinilai sebagai wujud kepatuhan nyata terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang lebih dikenal sebagai PP Tunas.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/4), Meutya mengungkapkan bahwa kebijakan Roblox ini sangat mendesak mengingat data pengguna platform tersebut di Indonesia didominasi oleh kalangan anak-anak. Dari total 45 juta pengguna, sebanyak 23 juta di antaranya merupakan anak-anak di bawah usia 16 tahun.
Sebagai bagian dari kepatuhan terhadap regulasi, Roblox kini secara otomatis menutup fitur komunikasi dengan orang asing bagi pengguna berusia di bawah 13 dan 16 tahun.
"Langkah ini sejalan dengan aspek utama dalam aturan pemerintah, yakni pembatasan komunikasi dengan orang tak dikenal serta pengendalian konten. Selain itu, Roblox juga menyediakan fitur pengaturan waktu layar (screen time) yang dapat dikendalikan langsung oleh orang tua guna meminimalisir risiko kecanduan gim," jelas Meutya Hafid.
Selain Roblox, Menkomdigi mencatat sudah ada delapan platform digital raksasa lainnya yang menyatakan komitmen serupa terhadap PP Tunas, yakni Facebook, Instagram, Threads, X (dahulu Twitter), Bigo Live, YouTube, dan TikTok.
Implementasi perlindungan anak ini juga diperkuat oleh kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) yang membatasi penggunaan gawai di lingkungan sekolah. Meutya menilai aturan sekolah sangat membantu dalam menciptakan keseimbangan aktivitas anak. (AdminKominfoKK)
Di sisi lain, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Pol. (Purn.) Eddy Hartono, yang turut hadir dalam kesempatan tersebut, menegaskan bahwa ketegasan Kemkomdigi adalah benteng vital dalam menghalau paparan radikalisme di dunia maya.
"Kami sudah melakukan pencegahan terhadap 112 anak-anak yang terpapar terorisme melalui media sosial. BNPT akan terus melakukan mitigasi berkelanjutan agar generasi muda tidak menjadi sasaran empuk jaringan teroris yang memanfaatkan platform digital," tegas Komjen Eddy.
Pemerintah menekankan bahwa perlindungan anak di dunia digital tidak bisa hanya mengandalkan regulasi. Diperlukan sinergi yang kuat antara kepatuhan platform, kebijakan sekolah, hingga pengawasan ketat dari orang tua.
Diharapkan, dengan berlakunya PP Tunas secara efektif, ekosistem digital di Indonesia menjadi ruang yang lebih aman dan mendukung tumbuh kembang anak tanpa ancaman konten negatif maupun eksploitasi pihak tidak bertanggung jawab. (AdminKominfoKK)
-
Terima Rekomendasi LKPJ 2025, ..
Kotamobagu - Wali Kota Kotamobagu, ... -
Lindungi 23 Juta Anak di Ruang..
Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital (M... -
Pimpin Upacara Ganda, Wali Kot..
Kotamobagu - Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny...