Pemkot Kotamobagu Tegaskan Disiplin Aparatur: Sangadi Tak Patuh Bisa Diberhentikan
16:10:26 2026-06-23 WITA | 37Kotamobagu - Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu memberikan peringatan keras kepada seluruh kepala desa (sangadi) dan lurah di wilayahnya untuk menjaga disiplin dan mematuhi kewajiban hukum. Penegasan ini disampaikan menyusul masih adanya kecenderungan sebagian kepala desa yang dinilai lebih mengutamakan kewenangan jabatan ketimbang tanggung jawab administratif.
Peringatan tersebut ditekankan oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, S.STP, saat memimpin Rapat Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Kelurahan yang digelar di Balai Desa Moyag Tampoan, Selasa (23/6/2026).
"Sangadi bukan penguasa yang berdiri sendiri di desa. Sangadi adalah bagian dari sistem pemerintahan negara yang memiliki kewajiban untuk berkoordinasi, melaksanakan aturan, dan mempertanggungjawabkan seluruh pelaksanaan pemerintahan desa sesuai ketentuan perundang-undangan," tegas Sahaya di hadapan seluruh camat, sangadi, dan lurah se-Kota Kotamobagu.
Menurut Sahaya, evaluasi ini dilakukan untuk mengukur kinerja aparatur, mulai dari kepatuhan administrasi, pelaksanaan tugas pemerintahan, hingga capaian target penerimaan pajak daerah. Pemkot Kotamobagu kini memberikan perhatian khusus terhadap kepatuhan desa dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Merujuk pada Pasal 27 undang-undang tersebut, sangadi diwajibkan menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPDes) kepada Wali Kota di setiap akhir tahun anggaran, memberikan laporan keterangan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta mengumumkan informasi pengelolaan keuangan secara tertulis kepada masyarakat.
Sahaya mengingatkan bahwa laporan-laporan ini bukan sekadar formalitas di atas kertas, melainkan wujud transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran yang bersumber dari APBDes.
"Masyarakat berhak mengetahui bagaimana perencanaan, pelaksanaan, dan penggunaan anggaran desa dilaksanakan. Karena itu, seluruh sangadi harus memastikan kewajiban tersebut dilaksanakan dengan baik dan dapat diakses oleh masyarakat," ujarnya.
Lebih lanjut, Sahaya mengingatkan adanya konsekuensi hukum yang nyata bagi para kepala desa yang lalai. Berdasarkan Pasal 28 UU Nomor 6 Tahun 2014, pelanggaran terhadap kewajiban administratif dapat berujung pada sanksi berlapis.
"Jangan sampai ada anggapan bahwa kewajiban pelaporan, keterbukaan informasi, dan koordinasi pemerintahan merupakan hal yang bisa diabaikan. Undang-undang telah mengatur secara jelas," kata Sahaya.
Sanksi awal dapat berupa teguran lisan maupun tertulis. Namun, jika teguran tersebut tetap tidak diindahkan, regulasi memungkinkan adanya tindakan tegas berupa pemberhentian sementara hingga pemberhentian tetap dari jabatan kepala desa.
Selain menyoroti masalah kepatuhan hukum, forum evaluasi tersebut juga dimanfaatkan Pemkot Kotamobagu untuk menggenjot capaian target penerimaan pajak daerah. Seluruh sangadi dan lurah diminta bergerak aktif di lapangan guna meningkatkan kesadaran wajib pajak di wilayah masing-masing sebagai modal utama pembangunan daerah.
Di akhir arahannya, Asisten I meminta seluruh jajaran pemerintah desa dan kelurahan untuk terus berbenah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, merapikan tertib administrasi, dan memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah.
Melalui evaluasi berkala ini, Pemkot Kotamobagu berharap roda pemerintahan di tingkat terbawah dapat berjalan secara konsisten, efektif, dan bertanggung jawab demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. (AdminKominfoKK)
-
Pemkot Kotamobagu Tegaskan Dis..
Kotamobagu - Pemerintah Kota (Pemkot) Kotam... -
Transformasi Baru, Pemkot Kota..
Kotamobagu - Pemerintah Kota (Pemkot) Kotam... -
Peringati 1 Muharram 1448 H, W..
Kotamobagu - Pemerintah Kota Kotamobagu men...