Kebocoran Data Lama Kembali Beredar di Ruang Digital, Komdigi: Jangan Ikut Menyebarkan!
18:21:05 2026-10-02 WITA | 58Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk mengusut tuntas dugaan kasus jual beli data pribadi ilegal yang ramai beredar belakangan ini di ruang digital.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengonfirmasi bahwa berdasarkan hasil koordinasi dengan BSSN, data yang marak diperbincangkan publik saat ini merupakan data lama yang kembali diunggah dan diramaikan.
"Menurut penjelasan dari BSSN, kebocoran data yang saat ini sedang ramai merupakan data-data lama yang kemudian diramaikan kembali. Meski begitu, Komdigi tetap menindaklanjuti dengan melakukan pengusutan dan penindakan," ujar Alexander Sabar di Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Sebagai langkah tegas, Komdigi bersama Polri menyasar sejumlah situs yang terindikasi memperjualbelikan data pribadi secara ilegal. Situs-situs yang terbukti melanggar ketentuan langsung dijatuhi sanksi administratif berupa pemblokiran akses.
Alexander menjelaskan, tindakan lintas lembaga ini krusial mengingat praktik penyebaran dan perdagangan data pribadi memanfaatkan berbagai jenis platform serta saluran digital secara dinamis. Penelusuran intensif terus dilakukan untuk mengidentifikasi sumber utama penyebaran, sarana digital yang digunakan, hingga pihak-pihak yang terlibat.
Dalam kesempatan tersebut, Komdigi mengimbau masyarakat luas untuk tidak ikut mengunggah, membagikan, atau menyebarluaskan data pribadi milik orang lain di media sosial maupun platform perpesanan.
Alexander menegaskan bahwa status data yang telah terekspos atau bocor di ruang publik tetap dikategorikan sebagai data pribadi, sehingga tidak serta-merta menjadi informasi bebas yang boleh disebarkan kembali.
"Jangan ikut menyebarluaskan data pribadi orang lain. Masyarakat perlu memahami bahwa penyebaran data pribadi dapat memiliki konsekuensi hukuman berat," tegas Alexander.
Tindakan menyebarkan data pribadi tanpa izin resmi dapat dijerat sanksi pidana dan denda sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Komdigi menilai ancaman keamanan data pribadi merupakan tantangan global lintas negara (cross-border) yang terus berkembang. Data yang pernah terekspos di masa lalu sangat rentan untuk dimunculkan kembali melalui berbagai teknik dan kanal baru.
Ancaman kejahatan siber ini tidak memandang latar belakang, jabatan, maupun status sosial seseorang. Oleh sebab itu, ketika sebuah sistem mengalami kebocoran data, penanganannya memerlukan komitmen dan sinergi kolektif dari seluruh pemangku kepentingan.
"Perlindungan dan penanganannya menjadi tanggung jawab bersama, baik pemerintah, pengelola sistem, platform digital, maupun seluruh pihak yang memiliki akses terhadap data tersebut," pungkas Alexander. (AdminKominfoKK)
-
Musim Hujan 2026 Diprediksi Mu..
Kotamobagu - Pemerintah Kota Kotamobagu men... -
Kebocoran Data Lama Kembali Be..
Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digita... -
Jaga Suasana Damai Poopo - Upa..
Kotamobagu - Pasca tercapainya kesepakatan ...