Pemkot Kotamobagu Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak, Asisten I Pimpin Rapat Supervisi Lintas Sektor
12:58:27 2026-06-26 WITA | 37Kotamobagu - Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu terus memperkuat komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak. Di bawah kepemimpinan Wali Kota dr. Weny Gaib, Sp.M., upaya ini diwujudkan melalui penguatan koordinasi lintas sektor guna memastikan penanganan kasus kekerasan berjalan responsif dan terpadu.
Langkah konkret tersebut ditegaskan dalam Rapat Supervisi Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak yang digelar di Kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Kotamobagu. Rapat strategis ini dipimpin langsung oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, S.STP., M.E.
Hadir dalam pertemuan tersebut Kepala UPTD PPA Provinsi Sulawesi Utara Marsel S. Silom, S.E., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kotamobagu Ariel Denny Pasangkin, S.H., serta KBO Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotamobagu Iptu Irwan Pakaya, S.H., bersama jajaran penyidik, Kepala UPTD PPA Kotamobagu, Dinas Sosial, serta perangkat daerah terkait.
Dalam arahannya, Asisten I Sahaya S. Mokoginta menegaskan bahwa penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan hanya menjadi domain aparat penegak hukum. Menurutnya, pemulihan korban membutuhkan keterlibatan aktif dari seluruh instansi dan perangkat daerah sesuai kewenangan masing-masing.
"Perlindungan terhadap perempuan dan anak harus dilakukan secara menyeluruh. Korban tidak hanya membutuhkan kepastian hukum, tetapi juga pendampingan psikologis, rehabilitasi sosial, serta jaminan keberlanjutan pelayanan hingga benar-benar pulih," ujar Sahaya.
Dalam rapat tersebut dipaparkan bahwa UPTD PPA bergerak sebagai garda terdepan dalam menangani fase krisis. Layanan awal ini meliputi penerimaan laporan, penjangkauan, asesmen, pendampingan, hingga penyediaan rumah aman (safe house). Setelah masa krisis terlewati, sinergi antara UPTD PPA, Dinas Sosial, Kepolisian, dan Kejaksaan memastikan korban tetap dikawal hingga mendapatkan kepastian hukum dan rehabilitasi total.
Selain mengevaluasi kasus-kasus yang sedang berjalan, rapat supervisi lintas sektor ini menghasilkan delapan poin rekomendasi strategis untuk memperkuat sistem proteksi di Kotamobagu:
-
Keberlanjutan Hukum: Memastikan seluruh proses penegakan hukum terhadap kasus kekerasan berjalan tuntas sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
-
Integrasi Pasca-Krisis: Menjamin korban tetap mendapatkan pendampingan, rehabilitasi, dan perlindungan hukum secara terpadu setelah masa layanan krisis di UPTD PPA selesai.
-
Sinergi Lintas Sektor: Memperkuat koordinasi harian antara UPTD PPA, Kepolisian, Kejaksaan, Dinas Sosial, dan OPD terkait.
-
Edukasi ke Sekolah: Menggalakkan sosialisasi berkala di lingkungan sekolah guna mencegah perundungan (bullying), kekerasan seksual, serta mengedukasi jalur pelaporan.
-
Sistem Respons Cepat: Membangun sistem aduan yang responsif agar setiap laporan masyarakat bisa langsung ditindaklanjuti secara cepat dan profesional.
-
Jaminan Keamanan & Safe House: Memberikan proteksi penuh bagi korban dan pelapor, termasuk pemanfaatan rumah aman selama proses penanganan.
-
Penelusuran Keluarga (Family Tracing): Menugaskan Dinas Sosial untuk melacak keluarga atau kerabat dekat bagi korban anak yang kehilangan pengasuh utama demi kepentingan terbaik anak.
-
Evaluasi Berkala: Meningkatkan monitoring penanganan kasus secara periodik agar pelayanan tetap efektif dan terintegrasi.
Pemkot Kotamobagu juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat—terutama para korban atau saksi yang melihat tindakan kekerasan—untuk tidak takut bersuara. Masyarakat dapat melaporkan kejadian tersebut langsung ke Kantor UPTD PPA Kota Kotamobagu yang beralamat di Jalan Paloko Kinalang, ke pihak Kepolisian, maupun instansi berwenang lainnya.
Pemerintah menjamin setiap laporan akan ditangani secara profesional dengan kerahasiaan dan perlindungan yang dijamin oleh undang-undang. Melalui keberanian melapor, diharapkan rantai kekerasan dapat diputus dan hak-hak korban untuk mendapatkan keadilan bisa terpenuhi sepenuhnya. (AdminKominfoKK)
-
Pemkot Kotamobagu Perkuat Perl..
Kotamobagu - Pemerintah Kota (Pemkot) Kotam... -
Gelar Forum Konsultasi Publik,..
Kotamobagu - Pemerintah Kota (Pemkot) Kotam... -
Pemkot Kotamobagu Tegaskan Dis..
Kotamobagu - Pemerintah Kota (Pemkot) Kotam...